Liputan6.com, Jakarta - Komorbid atau penyakit penyerta tak menjadi halangan untuk seseorang menerima vaksin. Tentu saja individu dengan komorbid tersebut harus dalam kondisi stabil, seperti disampaikan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Infeksi Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Erlina Burhan.
"Semua komorbid layak divaksin asalkan dalam kondisi stabil, tidak ada serangan dan dalam keadaan tidak sedang sakit," kata Erlina, dilansir Antara.
Erlina juga menyebut bahwa masyarakat umum, khususnya lansia, perlu mewaspadai gejala komorbid yang muncul jelang suntik vaksin. Hal tersebut terutama berlaku bagi penyandang autoimun.Â
Advertisement
Baca Juga
Namun, tak hanya orang dengan autoimun yang tidak boleh divaksin, individu yang masih dalam kondisi sakit pun tidak boleh mendapat vaksinasi.
"Kalau masih bengkak dan sakit, bukan hanya autoimun, penyakit lain juga kalau masih sakit tidak boleh divaksin," katanya.
Karenanya, Erlina menambahkan, pemerintah memberlakukan tahapan skrining bagi peserta vaksinasi COVID-19 guna menyelamatkan penerima vaksin.
"Karena ada risiko KIPI di kalangan penerima vaksin. Kalau ada yang sedang sakit, dapat memperparah kondisi penerima vaksin."
Â
Komorbid Perlu Dikendalikan
Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (Komnas KIPI) Prof Hindra Irawan Satari secara terpisah meminta para calon peserta vaksinasi memastikan bahwa komorbid yang dialami telah terkendali.
"Supaya semua tahapan vaksinasi terlaksana, maka komorbidnya perlu dikendalikan, diobati dan dikontrol. Kalau sudah terkontrol aman divaksin," ujarnya.
Selain itu, Hindra memastikan vaksin tak akan memperparah komorbid. "Vaksin tidak menyebabkan gula darah naik dan tidak menaikkan tensi juga. Kalau disuntikkan ke orang dengan komorbid sakit jantung, tidak akan sebabkan sakit jantung dan sebagainya."
Karenanya jika memiliki komorbid, penting bagi masyarakat untuk mengendalikannya. "Minum obat, kontrol, setelah sehat baru divaksin," kata Hindra.
Â
Advertisement