Liputan6.com, Jakarta Beredar kabar menghebohkan soal pengembalian insentif tenaga kesehatan (nakes), Kementerian Kesehatan memberikan klarifikasi. Pemberitaan ini bermula dari adanya surat undangan perihal 'Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Kelebihan Bayar Insentif pada Tenaga Kesehatan Tahun 2021.'
Rapat koordinasi tersebut digelar pada Jumat, 22 Oktober 2021 pukul 08.00 WIB untuk membahas tindak lanjut mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan. Tercatat ada 447 RS dan puskesmas dari 31 provinsi yang diundang dalam rapat koordinasi.
Advertisement
Baca Juga
Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Trisa Wahjuni Putri menjelaskan, pengembalian insentif nakes hanya ditujukan kepada mereka yang menerima double transfer dalam periode waktu yang sama.
"Terkait isu pengembalian insentif, hanya ditujukan pada tenaga kesehatan yang menerima double transfer dari Kemenkes. Artinya, yang mendapatkan double pembayaran dan di bulan yang sama," jelas Trisa saat memberikan Klarifikasi Pengembalian Insentif Nakes COVID-19 pada Sabtu, 23 Oktober 2021.
Dalam hal ini, tidak semua nakes yang diminta mengembalikan pembayaran insentif. Hanya mereka yang menerima double transfer.
"Kami tegaskan lagi, bahwa ini (pengembalian insentif) ditujukan kepada tenaga kesehatan yang menerima double transfer dari transfer yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. Hal ini berlaku, tidak pada semua tenaga kesehatan, karena memang hanya yang menerima double transfer," tegas Trisa.
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Tenaga Kesehatan Tak Perlu Khawatir
Mengenai pembayaran insentif COVID-19, Trisa Wahjuni Putri meminta tenaga kesehatan tak perlu khawatir. Pemerintah tetap akan membayarkan insentif.
"Nakes tidak perlu khawatir, bahwa hak insentif nakes tetap akan diproses dan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada," lanjutnya.
"Jadi, kami ingin menekankan hal ini supaya tidak ada perbedaan pendapat untuk (pembayaran) yang double transfer pada bulan yang sama."
Adapun surat undangan rapat koordinasi pengembalian insentif nakes COVID-19 tertanggal 21 Oktober 2021, yang ditandatangani Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kemenkes RI Trisa Wahjuni Putri.
Di dalam surat juga terdapat lampiran Surat Pernyataan Kesediaan Pengembalian Kelebihan Pembayaran. Lampiran berisi pernyataan kesediaan mengembalikan kelebihan pembayaran insentif yang dapat dibayar secara tunai maupun dicicil dalam kurun waktu tertentu.
Advertisement