Liputan6.com, Jakarta Demi mencegah gelombang ketiga COVID-19, Pemerintah memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021. Keputusan itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Upaya memangkas cuti bersama melihat akhir tahun identik dengan harinya berlibur bagi masyarakat. Terlebih adanya Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Advertisement
Baca Juga
Akan tetapi, akhir tahun 2021, menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy, kondisi pandemi COVID-19 yang belum sepenuhnya hilang membuat masyarakat belum bisa leluasa dalam memanfaatkan momen hari libur.
Dikhawatirkan libur akhir tahun 2021, akan membawa gelombang ketiga COVID-19 yang akan sangat berdampak buruk. Oleh karena itu, sejak jauh hari, Pemerintah telah melakukan langkah-langkah antisipatif.
Selain memangkas cuti bersama, terdapat larangan mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
"Kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun," terang Muhadjir dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Selasa (26/10/2021).
Rapat juga dihadiri bersama Menhub Budi Karya Sumadi, perwakilan Dirlantas seluruh Indonesia, Dishub seluruh Indonesia, Satgas COVID-19, beserta stakeholder terkait, yang diselenggarakan secara daring dan luring.
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Pengetatan Prokes Libur Akhir Tahun di 3 Tempat
Selain itu, pada libur akhir tahun, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah destinasi juga mutlak dilakukan. Utamanya, di 3 tempat, yakni di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.
"Di samping membatasi jumlah juga pengawasan terhadap kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam rangka pencegahan COVID-19," terang Muhadjir Effendy melalui keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com.
Menko Muhadjir juga meminta agar pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi lebih dimaksimalkan di tempat-tempat umum. Hal itu penting untuk melakukan pengawasan dan pelacakan (tracing) pada masyarakat.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diminta memastikan destinasi wisata lokal tetap berjalan serta kepada Kementerian Perdagangan agar suplai bahan pokok tetap terjaga pada akhir tahun 2021.
"Yang harus kita pertimbangkan betul, bagaimanapun ketatnya, konservatifnya kita menerapkan berbagai macam ketentuan dalam rangka menghambat dan mencegah penularan COVID-19, tetapi ekonomi kita harus tetap bergerak," tutur Muhadjir.
Advertisement