Sukses

Hapus Cuti Bersama Nataru 2021, Muhadjir Imbau Warga Tak Pulang Kampung

Masyarakat diminta tak pulang kampung saat cuti bersama Nataru 2021 dipangkas.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah meniadakan cuti bersama akhir tahun 2021, yang bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Belajar dari pengalaman sebelumnya, libur panjang berpotensi meningkatkan mobilitas, yang dikhawatirkan libur akhir tahun ini membawa gelombang ketiga COVID-19.

Langkah memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021 termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy menjelaskan, kebijakan tersebut semata-mata dilakukan membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun.

Kebijakan juga memerlukan sosialisasi lebih masif kepada masyarakat yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dinas perhubungan, dan media massa. Ini perlu dilakukan agar masyarakat lebih memaklumi keadaan yang ada dan tidak nekat melanggar.

"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer (penting dan mendesak)," tutur Muhadjir saat Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Selasa, 26 Oktober 2021.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

2 dari 3 halaman

Periksa Syarat Perjalanan Jika Terpaksa Bepergian

Lebih lanjut, Muhadjir Effendy menerangkan, bagi mereka yang secara terpaksa harus berpergian pada momen cuti bersama akhir tahun 2021 yang ditiadakan, perlu pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat.

Seperti diketahui, saat ini untuk menaiki moda transportasi minimal harus sudah menerima vaksinasi dosis pertama. Pada transportasi udara diterapkan syarat surat negatif COVID-19 PCR Test, dan perjalanan darat menerapkan negatif tes antigen.

"Sehingga nanti kita harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan," terang Muhadjir melalui keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com.

"Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan, yaitu mereka pulang pergi membawa 'oleh-oleh' COVID-19."

Selain memangkas cuti bersama akhir tahun 2021, terdapat larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

3 dari 3 halaman

Infografis Yuk Perhatikan Cara Cuci Tangan yang Benar