Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menanggapi kemunculan petisi penolakan tes PCR naik pesawat yang diunggah pada laman Change.org. Tanggapan tersebut juga disampaikan Wiku melalui tulisan dalam platform Change.org pada Kamis, 28 Oktober 2021.
Dalam tanggapannya, Wiku menulis bahwa kebijakan tes PCR sebagai syarat wajib naik pesawat, terutama perjalanan udara di wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali Level 1 dan 2 akan terus dipantau oleh Pemerintah. Pemerintah juga akan mendengarkan kritik dan saran masyarakat.
Advertisement
Baca Juga
Berikut ini tanggapan lengkap Wiku Adisasmito yang ditulis pada laman Change.org:
Kami sebagai Pemerintah Indonesia terus mendengar masukan dari masyarakat, termasuk lewat petisi online yang telah teman-teman tandatangani berikut.
Berkaitan dengan kebijakan penggunaan tes PCR sebagai syarat untuk perjalanan, kami masih akan terus memantau implementasi kebijakan ini di lapangan, sambil terus melihat dan mendengarkan kritik dan saran yang diberikan oleh masyarakat.
Di masa pandemi yang sedang kita alami ini, kebijakan yang dikeluarkan selalu bersifat dinamis, disesuaikan dengan dinamika kasus, kesiapan laboratorium pendukung, dan kesiapan operator jasa transportasi.
Sekali lagi, kami ucapkan terima kasih atas suara yang disampaikan oleh masyarakat Indonesia, tulis Wiku melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com, Kamis (28/10/2021).
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Dua Petisi Online Tolak Tes PCR Naik Pesawat
Kewajiban tes PCR untuk perjalanan udara mengundang kritik dari masyarakat. Dua petisi online muncul untuk mendesak Pemerintah membatalkan kebijakan tersebut.
Kedua petisi ditandatangani oleh hampir 48.000 warganet. Petisi pertama dibuat oleh Dewangga Pradityo, seorang insinyur pesawat, dan Herlia Adisasmita, seorang warga Bali.
Saat ini, Dewangga dan Herlia meminta agar kebijakan mewajibkan PCR sebagai syarat perjalanan udara diganti. Mereka menganggap bahwa kebijakan tersebut memberatkan masyarakat serta tidak sesuai dengan keperluannya.
Menurut Dewangga, sirkulasi udara di pesawat udara lebih baik dibandingkan dengan moda transportasi lainnya. (Selengkapnya: Petisi Tolak Wajib Tes PCR Naik Pesawat Bermunculan)
Perkembangan terbaru, Kementerian Kesehatan telah menurunkan harga tes PCR menjadi Rp275.000 untuk daerah Jawa-Bali dan maksimal Rp300.000 di luar Jawa-Bali, dengan hasil maksimal 1x24 jam. Sebelumnya, harga PCR di angka Rp495.000 untuk Jawa-Bali dan Rp525.000 untuk luar Jawa-Bali.
Advertisement