Liputan6.com, Jakarta Syarat penerbangan naik pesawat di wilayah Jawa-Bali kini cukup dengan tes antigen. Calon penumpang tak lagi diwajibkan dengan syarat melampirkan hasil tes PCR.
Kabar menggembirakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai rapat terbatas bersama Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin hari ini, Senin (1/11/2021).
Advertisement
Baca Juga
Lantas kapan tes antigen untuk naik pesawat dari/ke wilayah Jawa-Bali mulai berlaku? Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, pemberlakuan syarat perjalanan udara akan diterapkan ketika ketetapan resmi sudah diterbitkan.
Dalam hal ini, menunggu terbitnya ketetapan resmi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan Surat Edaran Satgas COVID-19 mengenai penyesuaian aturan perjalanan udara terbaru di wilayah Jawa-Bali.
"Untuk waktu berlakunya segera, setelah produk hukum rilisnya terbit. Mohon menunggu," ujar Wiku saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Senin, 1 November 2021.
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Tak Wajib Tes PCR Lagi Terbang Jawa-Bali
Muhadjir Effendy mengatakan, Pemerintah telah menetapkan perjalanan udara ke Pulau Jawa dan Bali tidak lagi diwajibkan menggunakan tes PCR, melainkan dapat menggunakan tes antigen saja.
Aturan tersebut serupa dengan syarat perjalanan udara di wilayah luar Jawa-Bali, yang bisa menggunakan tes PCR atau antigen. Sebelumnya, ketentuan naik pesawat di wilayah Jawa-Bali wajib tes PCR.
Usulan terkait perubahan aturan naik pesawat di Jawa-Bali, yakni adanya opsi tes antigen dikemukakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Untuk (aturan) perjalanan akan ada perubahan, yaitu di wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR, tetapi cukup menggunakan tes antigen," ujar Menko Muhadjir saat konferensi pers usai rapat terbatas pada Senin (1/11/2021) siang.
"Ini sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa-Bali, sesuai dengan usulan dari Mendagri."
Advertisement