Sukses

Anak dengan 9 Penyakit Ini Tidak Boleh Ikut Vaksinasi COVID-19

Anak boleh ikut vaksinasi COVID-19 tanpa riwayat penyakit apa pun

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI sudah memberikan persetujuan izin penggunaan vaksin Sinovac untuk diberikan kepada anak usia enam sampai 11. Menindaklanjuti hal itu, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menerbitkan rekomendasi terkait syarat anak yang boleh ikut vaksinasi COVID-19.

Dalam surat Rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia Pemberian Vaksin COVID-19 (Coronavac®) pada Anak Usia 6 Tahun ke Atas yang diterima Health Liputan6.com, Selasa (2/11/2021), terdapat kategori anak yang tak boleh divaksin Sinovac.

IDAI mengingatkan bahwa vaksinasi COVID-19 dengan menggunakan vaksin Sinovac tidak direkomendasikan bagi anak yang memiliki atau mengalami kontraindikasi, sebagai berikut:

  1. Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol
  2. Penyakit Sindrom Gullian Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis
  3. Anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi
  4. Anak yang sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat
  5. Sedang mengalami demam 37,50 Celsius atau lebih
  6. Anak baru sembuh dari COVID-19 kurang dari 3 bulan
  7. Pasca imunisasi lain kurang dari 1 bulan
  8. Anak atau remaja sedang hamil
  9. Hipertensi tidak terkendali
  10. Memiliki hipertensi dan diabetes melitus
  11. Memiliki penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital yang tidak terkendali

Rekomendasi di atas juga memberi catatan, imunisasi untuk anak dengan kanker dalam fase pemeliharaan, penyakit kronis atau autoimun yang terkontrol dapat mengikuti panduan imunisasi umum dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter penanggung jawab pasien sebelumnya.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

2 dari 3 halaman

Pemberian 2 Dosis Sinovac

Untuk pemberian imunisasi COVID-19 Coronavac ® pada anak golongan usia 6 tahun ke atas, vaksin CoronoVac ® diberikan secara intramuskular dengan dosis 3ug (0,5 ml) sebanyak dua kali pemberian dengan jarak dosis pertama ke dosis kedua, yaitu 4 minggu.

Pada surat rekomendasi yang diteken Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI Piprim Basarah Yanuarso dan Sekjen PP IDAI Hikari Ambara Sjakti tertanggal 2 November 2021, IDAI juga mengingatkan, sebelum dan sesudah vaksinasi semua anak tetap memakai masker dengan benar, menjaga jarak, tidak berkerumun.

Selanjutnya, jangan bepergian bila tidak penting. Pelaksanaan imunisasi mengikuti kebijakan Kementerian Kesehatan RI dan dapat dimulai setelah mempertimbangkan kesiapan petugas kesehatan, sarana, prasarana dan masyarakat.

Ambara menegaskan, rekomendasi IDAI terkait pemberian vaksin bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan bukti- bukti ilmiah yang terbaru.

3 dari 3 halaman

Infografis: Deretan Negara yang Sudah Vaksinasi Anak di Bawah 12 Tahun