Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menyebut, tablet Molnupiravir diharapkan bakal tiba di Indonesia pada akhir 2021. Sediaan tablet Molnupiravir yang disebut berpotensi sebagai obat COVID-19Â gejala sedang dan ringan ini merupakan upaya Pemerintah dalam menghadapi kemungkinan hadirnya gelombang baru virus Corona.
"Kita sudah siap menggunakannya untuk tahun depan. Mudah-mudahan tidak ada gejolak,"Â ucap Budi dalam Konferensi Pers PPKM yang disiarkan di kanal Youtube PerekonomianRI, Senin, 15 November 2021.
"Tapi kalaupun ada gelombang baru, kita sudah siap dengan obat-obatannya."
Advertisement
Meski demikian, Budi mengatakan, penggunaan Molnupiravir masih harus menunggu izin guna darurat atau Emergency Use Authorization dari badan pengawas obat Amerika Serikat (Food and Drug Administration/FDA). Menurutnya, izin tersebut diperkirakan bakal terbit pada Desember 2021.Â
Baca Juga
Selain mengupayakan Molnupiravir, Kemenkes RI juga terus mengkaji jika ada alternatif serupa tablet tersebut yang mampu mengurangi risiko individu yang terinfeksi COVID-19 untuk dirawat di rumah sakit.
"Kami akan terus bekerja sama dengan BPOM untuk mengkaji alternatif obat ini," tutup Budi Gunadi.
Â
RI Beli 600 Ribu Molnupiravir
Sebelumnya, diketahui Menkes Budi Gunadi Sadikin telah bertemu dengan produsen Molnupiravir di Amerika Serikat. Hasil kesepakatannya adalah membeli 600 ribu hingga 1 juta tablet obat tersebut sebagai antisipasi lonjakan kasus COVID-19 di Tanah Air.
"Saya sudah ke Amerika Serikat dan bertemu dengan produsen obatnya, Merck. Sudah ada kesepakatan, rencana kita akan beli dulu sementara 600.000 sampai 1 juta tablet bulan Desember 2021," ungkap Budi Gunadi saat Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Senin, 8 November 2021.
Budi Gunadi juga menjelaskan, hasil uji klinik Molnupiravir sebagai obat COVID-19 memerlukan 5 hari penggunaan dengan dosis masing-masing 8 tablet dalam sekali siklus terapi. Terapi Molnupiravir ditujukan bagi pasien COVID-19 dengan saturasi oksigen di atas 95 agar tidak perlu sampai menjalani perawatan di rumah sakit.
"Kalau dia positif COVID-19, enggak harus ke rumah sakit, saturasi oksigen masih di atas 94-95 dikasih obat ini. Hasil uji klinik di luar negeri, 50 persen bisa sembuh, tidak masuk rumah sakit."
Â
Advertisement