Liputan6.com, Jakarta - Situasi COVID-19 di Indonesia yang semakin melandai, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy berpesan, seluruh pihak diminta tak sembrono.
Terlebih lagi Pemerintah telah memiliki modal lebih baik dalam menangani libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ketimbang tahun lalu. Seperti capaian vaksinasi tahap pertama yang sudah 60 persen, angka kasus COVID-19 yang semakin landai, dan tingkat kematian (fatality rate) yang kian rendah.
Advertisement
Baca Juga
"Ini modal yang membuat kita lebih confidence (percaya diri). Akan tetapi, kita tidak boleh sembrono, tidak boleh jumawa. Karena itu, kita akan lebih hati-hati," tutur Muhadjir dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 20 November 2021.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Pemerintah tidak akan melakukan penyekatan di masa libur Nataru. Kebijakan lalu lintas masyarakat akan diatur lebih tertib dan ketat.
Misal, pengecekan kesehatan yang lebih ketat mencakup status vaksinasi, negatif COVID-19, serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Setiap destinasi yang kemungkinan dituju masyarakat juga akan dipantau ketat oleh aparat.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Tak Bepergian bila Tidak Ada Kepentingan Mendesak
Walaupun masa libur Nataru tidak ada penyekatan, Muhadjir Effendy tetap mengingatkan agar masyarakat tak berpergian apabila tidak ada kepentingan mendesak.
"Seyogianya, kalau tidak ada urusan yang primer, urusan mendesak, sebaiknya hindari untuk berpergian pada libur Nataru ini," imbaunya, dikutip dari laman Kemenko PMK.
Pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan mengantisipasi libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Masyarakat diimbau tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum, minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.
Selain itu, Pemerintah juga telah membuat kebijakan larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI dan karyawan swasta Serta memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021.
Advertisement