Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan memberlakukan PPKM level 3 di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Kebijakan ini dilakukan demi mencegah lonjakan kasus atau terjadinya gelombang ketiga COVID-19 di Tanah Air.
Penetapan PPKM level 3 berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah. Menengok 1,5 tahun pandemi ke belakang, setiap periode libur panjang berpotensi diikuti dengan peningkatan mobilitas. Hal ini bisa berujung kenaikan kasus seperti pada libur Idulfitri 2021 terjadi kenaikan kasus harian hingga 12 kali lipat.
Baca Juga
“Gelombang baru COVID-19 tentu akan merugikan masyarakat itu sendiri. Seluruh masyarakat diajak memahami keputusan ini sebagai cara paling tepat untuk menyeimbangkan gas dan rem, agar tidak ada gelombang ketiga COVID-19 akibat libur Nataru," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate.
Advertisement
Johnny menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan penyekatan di masa libur Nataru. Masyarakat akan tetap diizinkan melakukan mobilitas dengan tetap mematuhi ketentuan PPKM Level 3 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.
“Meski tidak ada penyekatan, pemerintah mengatur lalu lintas masyarakat agar lebih tertib dan ketat,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Liputan6.com pada Rabu (24/5/2021).
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Pengetatan Selama PPKM Level 3 Libur Nataru
Pengetatan yang dilakukan di antaranya:
- Memantau dan memeriksa kesehatan masyarakat lebih detail dan teliti mencakup status vaksinasi, negatif COVID-19, serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
- Memantau ketat setiap destinasi yang kemungkinan dituju masyarakat.
- Mencegah kegiatan yang menyebabkan kerumunan banyak orang, seperti pawai, festival, danarak-arakan di tahun baru. Apabila diperlukan, menutup tempat wisata yang sulit dikendalikan oleh pemda setempat.
- Membatasi kegiatan ibadah Natal sesuai dengan kebijakan PPKM Level 3.
- Melarang pengambilan cuti akhir tahun bagi ASN, TNI/Polri, Karyawan BUMN, dan karyawan swasta.
Advertisement