Sukses

Bersiap PPKM Level 3 Nataru, IDI: Jangan Kurangi Standar Prokes

Patuhi protokol kesehatan (prokes) PPKM Level 3 masa Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 masa Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Ketua Terpilih Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi menegaskan, agar masyarakat tak mengurangi standar protokol kesehatan (prokes).

Kebijakan prokes yang tertuang sebagaimana Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 harus dipatuhi. PPKM Level 3 ini pun serentak dilakukan mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

"Yang paling penting sekarang, jangan mencoba untuk mengurangi standar prokesnya. Standar yang sudah  ada ya kita jalankan, kita pertahankan. Jangan mencoba untuk mengurangi," ucap Adib dalam dialog Waspada dan Tetap Produktif Akhir Tahun, ditulis Kamis (25/11/2021).

"Parameter yang selalu saya sampaikan, pada Desember 2021 hingga Januari 2022 nanti ya kita harapkan tidak ada lonjakan kasus positif COVID-19 dan tidak ada lonjakan kasus pasien yang masuk perawatan. Mudah-mudahan, kita bisa selesai dengan pandemi ini."

Menurut Adib, Pemerintah dan Satgas Penanganan COVID-19 juga terus bekerja keras untuk sosialisasi prokes di berbagai fasilitas publik dan tempat wisata. Upaya ini menjadi satu kesiapan agar mencegah terjadinya gelombang ketiga COVID-19 pasca libur Nataru.

"Kita tetap harus tegas terhadap protokol kesehatan. Sekarang kan sudah ada aplikasi PeduliLindungi, kemudian kartu vaksin, dan persyaratan-persyaratan perjalanan," jelasnya.

"Termasuk yang paling penting di tempat wisata benar-benar harus menjaga protokol kesehatan dengan baik. Memakai masker, tetap jaga jarak ya. Jika ada kerumunan sebaiknya dihindari."

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

2 dari 5 halaman

Masyarakat dan Nakes Tetap Waspada Masa Libur Nataru

Walaupun kita semua tidak berharap ada lonjakan kasus COVID-19 masa libur Nataru, Adib Khumaidi menegaskan, kewaspadaan harus dibangun. Bahkan para tenaga kesehatan (nakes) juga mewaspadai potensi lonjakan.

"Yang paling utama sebenarnya bahwa kita harus tetap waspada. Pada siapa kita harus waspada? Yang pertama adalah masyarakat sendiri. Yang kedua, kami tentunya dari tenaga kesehatan," ujarnya.

"Kita berupaya nanti kalaupun ada lonjakan kasus, kami tidak melihat dari sisi berapa jumlah positif di dalam satu wilayah saja, melainkan yang perlu menjadi penekanan adalah berapa jumlah pasien COVID-19 yang dirawat, baik yang masuk dan diisolasi. Ini yang harus kita pantau terus."

Dari hal-hal di atas, peran masyarakat, regulasi pemerintah dan peran nakes diharapkan dapat menjaga kasus COVID-19 Indonesia tidak sampai melonjak.

"Tiga pilar ini kalau kita tetap bisa menjaga dengan baik, maka potensi lonjakan kasus dengan gelombang ketiganya mungkin jangan sampai terjadi di Indonesia," imbuh Adib.

3 dari 5 halaman

Prokes Inmendagri Masa Nataru

Berikut ini aturan prokes selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 sesuai Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021, di antaranya:

e. melakukan:

1. sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. himbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak; dan

3. pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru,

f. melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di 3 (tiga) tempat, yaitu:

1. Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021;

2. tempat perbelanjaan; dan 3. tempat wisata lokal, dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga),

g. melakukan:

1. pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru;

2. himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru; dan

3. ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait,

h. melakukan himbauan pada sekolah:

1. pembagian rapot semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022; dan

2. tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru,

4 dari 5 halaman

Prokes Masyarakat bila Keluar Daerah

i. melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 (tiga) pada acara pernikahan dan acara sejenisnya;

j. meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022; k. menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022;

l. melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli;

m. jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka:

1. mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;

2. melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif COVID-19; dan

3. dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif COVID-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan,

n. instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada Posko Check Point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan POLRI selama periode Libur Nataru;

5 dari 5 halaman

Infografis Pengetatan dan Larangan Saat Penerapan PPKM Level 3 Nataru