Liputan6.com, Jakarta Selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 se-Indonesia, Pemerintah melarang mudik dan pawai Tahun Baru 2021. Kebijakan ini sesuai Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, masyarakat diimbau menunda mobilitas, termasuk mudik. Bahkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) diimbau tidak mudik dulu.
Advertisement
Baca Juga
"Peniadaan mudik saat masa Nataru (Natal dan Tahun Baru), Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menunda mobilitasnya, baik dalam jarak dekat atau jarak jauh, seperti mudik," ujar Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Kamis, 25 November 2021.
"Apabila tidak mendesak secara bersamaan. Pemerintah juga mengimbau pekerja Migran Indonesia untuk menunda kepulangannya, mengingat kondisi kasus COVID-19 di beberapa negara lainnya masih tergolong dinamis."
Secara lengkap, Inmendagri yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 terkait larangan mudik, berbunyi:
1. sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. himbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak; dan
3. pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Larangan Pawai dan Arak-arakan Tahun Baru
Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 masa Nataru juga mengatur perayaan Tahun Baru. Ada pengaturan perayaan tahun baru 2022 dan tempat perbelanjaan. Imbauan ini melingkupi larangan melaksanakan acara perayaan Tahun Baru 2022.
"Larangan untuk mengadakan pawai atau arak-arakan serta larangan acara lainnya yang bukan merupakan rangkaian pokok peribadatan," Wiku Adisasmito melanjutkan.
"Selain itu, tempat makan dan minum serta bioskop hanya dapat beroperasi dari jam 09.00 sampai dengan 22.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Pemerintah daerah pun juga harus menutup semua alun-alun di daerahnya masing-masing."
Isi Inmendagri khusus untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall:
a. perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan, sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG);
b. melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;
c. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
d. meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM;
e. melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
Advertisement