Sukses

Tempat Wisata Dilarang Gelar Pesta Perayaan Tahun Baru 2022

Cegah lonjakan kasus COVID-19, pemerintah larang gelar pesta perayaan Tahun Baru 2022.

Liputan6.com, Jakarta Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 tentang Pencegahan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, tempat wisata dilarang menggelar pesta perayaan Tahun Baru 2022.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan, larangan menggelar pesta perayaan Tahun Baru 2022 kepada pengelola tempat wisata bertujuan mencegah risiko timbulnya kerumunan. Hal ini sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.

"Pengaturan di tempat wisata lokal, yang mana akan diterapkan sistem ganjil genap di area kunjungan wisata. Selain itu, kapasitas operasional tempat wisata adalah maksimal 50 persen dan pengunjung wajib melakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi," tegas Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Kamis, 25 November 2021.

"Sebagai tambahan, pihak penyelenggara kegiatan wisata tidak diperkenankan untuk melakukan pesta perayaan yang berisiko menimbulkan kerumunan."

Untuk pengaturan mobilitas masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang juga termaktub dalam Inmendagri terbaru, masyarakat secara umum juga akan menerapkan sistem ganjil genap, berlakunya syarat hasil negatif tes COVID-19 untuk perjalanan dan menjalankan skrining dengan PeduliLindungi saat hendak masuk ke fasilitas publik," Wiku menambahkan.

"Kegiatan masyarakat lainnya akan mengikuti aturan PPKM di level 3, termasuk peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga untuk meminimalisir kerumunan. Khusus terkait kawasan tempat tinggal warga, pengawasan kedisiplinan protokol kesehatan akan dilakukan oleh posko check point yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI, dan Polri."

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

2 dari 3 halaman

Pengaturan Tempat Wisata Masa Nataru

Khusus untuk pengaturan tempat wisata sebagaimana Negeri Nomor 62 tahun 2021, yang mulai berlaku 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, antara lain:

a. meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 (tiga) khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;

b. mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;

c. menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;

d. tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);

e. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

f. memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;

g. membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total;

h. melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup; i

. mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan

j. membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19.

3 dari 3 halaman

Infografis Muncul Penolakan Penerapan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru