Sukses

Aturan Perjalanan Internasional Soal Varian Omicron, Wiku: Kebijakan Harus Adaptif

Kebijakan perjalanan internasional harus sesuai dengan dinamika virus.

Liputan6.com, Jakarta Menindaklanjuti merebaknya varian B.1.1.529 atau Omicron, Satgas Penanganan COViD-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No. 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19). Surat edaran ini berlaku efektif mulai 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyebut, perlunya penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional.

“Pada prinsipnya, untuk bisa beradaptasi dengan baik, kebijakan COVID-19 pun harus adaptif dengan dinamika virusnya termasuk dinamika variannya yang terjadi secara global,” kata Wiku melalui keterangan tertulis yang diterima Health Liputan6.com pada Minggu, 28 November 2021 malam.

Pemberlakuan surat edaran Satgas COVID-19 terbaru, maka Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 serta Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dikeluarkannya surat edaran ini didasarkan pada pertimbangan, pada saat ini telah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 di Afrika Selatan yang telah meluas sebarannya ke beberapa negara di dunia.

Kemunculan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron telah menyebabkan peningkatan kasus COVID-19, khususnya di Benua Afrika bagian Selatan. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dengan para pakarnya pun sepakat untuk menetapkan varian yang ditemukan di awal bulan November 2021 ini menjadi Variant of Concern (VoC).

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

2 dari 4 halaman

Pengetatan Kedatangan Pelaku Perjalanan

Sikap tanggap dan responsif terhadap kemunculan varian Omicron, Wiku Adisasmito menegaskan, Pemerintah Indonesia melakukan koordinasi dengan intens atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyesuaikan seluruh upaya pengendalian COVID-19.

"Untuk memperkuat penyesuaian ini, berbagai kementerian dan lembaga juga menyusun dasar hukum yang memperkuat keputusan pengetatan kedatangan pelaku perjalanan dari negara dengan transmisi komunitas kasus Omicron dan negara di sekitarnya," lanjutnya.

"Tentunya, dengan kemungkinan potensi importasi pada negara tetangga."

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Mayjen TNI Suharyanto juga memutuskan untuk melakukan penyesuaian kebijakan atas masukan dari beberapa pihak terkait. Tidak hanya sektor kesehatan, sektor lain seperti hubungan diplomatis, ekonomi dan investasi, serta ketahanan dan pertahanan juga diperhatikan demi menjamin kegiatan masyarakat yang aman produktif COVID-19.

3 dari 4 halaman

Pembatasan Sementara Masuknya WNA

Sebagaimana Surat Edaran Satgas No. 23 Tahun 2021 yang diteken Ketua Satgas COVID-19 Mayjen TNI Suharyanto tertanggal 29 November 2021, protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia, di antaranya:

1. Pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.

2. Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:

a. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong; dan

b. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 secara signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

3. Penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2;

b. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional;

c. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau d. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga

4 dari 4 halaman

Infografis Covid-19 Varian Delta Plus Muncul di Singapura dan Malaysia