Liputan6.com, Jakarta Menindaklanjuti kemunculan varian Omicron, karantina pelaku perjalanan internasional, baik Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) di luar 11 negara asal kedatangan yang ditutup sementara masuk Indonesia (Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong), menjalani karantina 7 hari.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, masa karantina tersebut bertambah, dari yang sebelumnya 3 dan 5 hari, kini menjadi 7 hari. Lantas, apakah lama waktu karantina terbaru ini efektif mengantisipasi varian Omicron, yang diklaim lebih cepat menular?
Advertisement
Baca Juga
"Penetapan 7 hari karantina telah ditetapkan berdasarkan segi efektivitas dan efisiensi di tengah upaya antisipasi ekstra terhadap varian baru," jelas Wiku menjawab pertanyaan Health Liputan6.com di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Selasa, 30 November 2021.
Upaya karantina, lanjut Wiku Adisasmito, akan terus dilakukan penyesuaian dan dievaluasi seiring perkembangan kasus COVID-19 maupun adanya varian COVID-19 yang bermunculan di dunia.
Aturan karantina 7 hari sesuai termaktub dalam Surat Edaran Satgas No. 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).
"Sama seperti kebijakan pengendalian COVID-19 yang dinamis, durasi karantina pun akan menyesuaikan kondisi kasus terkini dengan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan," kata Wiku.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Aturan Skrining dan Tes Ulang PCR Masa Karantina
Tak hanya aturan karantina 7 hari, khusus WNI yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara yang terkonfirmasi varian Omicron, yakni Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong dalam 14 hari terakhir tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia.
Syaratnya, kewajiban menjalani karantina selama 14 hari. Selain karantina, upaya skrining pelaku perjalanan internasional tetap dilakukan, di antaranya skrining administratif (sertifikat vaksin, hasil negatif COVID-19, dan visa/berkas imigrasi pendukung lainnya) dan upaya testing ulang.
Sesuai Surat Edaran Satgas No. 23 Tahun 2021, yang diterima Health Liputan6.com, aturan skrining dan tes ulang masa karantina, yaitu pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional kepada mereka yang menjalani karantina 7 dan 14 hari.
Selanjutnya, dilakukan tes PCR kedua pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam atau pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.
Jika hal tes ulang RT-PCR menunjukkan hasil negatif, bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.
Sebaliknya, jika hasil positif COVID-19, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
Advertisement