Liputan6.com, Jakarta - Kasus perundungan kembali terjadi di kalangan remaja. Kali ini remaja putri di Galunggung, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon menjadi korban bully remaja putri lainnya.
Kasus ini terungkap dari video singkat saat penganiayaan yang menjadi viral di media sosial pada Sabtu 27 November 2021. Kapolsek Sirimau AKP Mustafa Kamal membenarkan adanya peristiwa dalam video tersebut, seperti dikutip dari Regional Liputan6.com, Rabu (1/12/2021).
Mustafa mengatakan, aksi perundungan itu terjadi karena dipicu dendam lama lantaran sakit hati dengan kata-kata korban kepada pelaku. Mengingat kasus tersebut telah dilaporkan, polisi akan tetap memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
Advertisement
Baca Juga
Banyaknya kasus perundungan yang terjadi di kalangan remaja membuat kriminolog Haniva Hasna, M. Krim ikut angkat bicara.
Menurutnya, tindakan para pem-bully dapat dipengaruhi oleh pengetahuan hukum yang minim sehingga mereka tidak merasa takut ketika melakukan penganiayaan. Haniva menambahkan, penting bagi sekolah mempunyai aturan penanganan kasus perundungan.
“Kalau kita bicara di lingkup sekolah saja, masih banyak sekolah yang tidak memiliki aturan pencegahan dan penindaklanjutan perilaku bullying,” kata Iva kepada Health Liputan6.com melalui pesan teks belum lama ini.
Padahal, adanya Undang-Undang (UU) Sekolah tentang perundungan akan memudahkan pihak sekolah dan siswa dalam melakukan pencegahan. Pasalnya, sosialisasi tidak sekadar materi tanpa menumbuhkan kesadaran (awareness), tapi harus disampaikan pula bahwa perundungan bisa masuk dalam perbuatan pidana, katanya.
Pendidikan Hukum di Sekolah
Menurut Iva, pihak sekolah memiliki peran penting dalam memberikan pendidikan hukum di sekolah. Dalam hal ini, sekolah bisa menyampaikan berapa lama pelaku kekerasan akan dihukum di penjara.
“Bila perlu hadirkan pihak kepolisian untuk memberikan edukasi terkait perundungan untuk memberi pemahaman kepada siswa/remaja bahwa perilaku ini merupakan hal serius yang harus diberantas.”
Pihak sekolah bekerja sama dengan kepolisian juga bisa menyampaikan bahwa secara umum belum ada UU yang mengatur pidana perundungan secara khusus. Namun, tindakan ini bisa diklasifikasikan sebagai tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Advertisement
Pasal Penganiayaan
Lebih lanjut Iva menjelaskan bahwa jika perundungan ini berbentuk kekerasan fisik maka bisa dijatuhi pasal penganiayaan.
“Penganiayaan ini bisa dalam bentuk ringan hingga berat seperti pengeroyokan.”
Jika tindakan penganiayaan ini ringan bisa dijerat pasal 351 KUHP, dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan pidana penjara.
Sedang, jika perundungan tersebut berbentuk pengeroyokan, maka dapat dikenai pasal 170 KUHP.
Apabila tindakan perundungan dilakukan di tempat umum sehingga mempermalukan harkat martabat seseorang, maka bisa juga dikenai pasal 310 dan 311 KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.
Infografis Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia
Advertisement