Liputan6.com, Jakarta Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G. Plate menegaskan, kebijakan larangan Warga Negara Asing (WNA) dari negara yang terkonfirmasi varian Omicron masuk Indonesia harus ditaati. Penutupan sementara dari 11 negara, yakni Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.
Dalam hal ini, Pemerintah memperketat aturan perjalanan internasional dan skrining berlapis mengantisipasi varian Omicron. Masyarakat diminta untuk mendukung berbagai upaya agar Indonesia bisa menghindari penyebaran varian Omicron.
Advertisement
Baca Juga
"Mohon semua pihak menaati aturan tersebut demi kepentingan bersama. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran varian Omicron di Indonesia," ujar Plate melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com pada Jumat, 3 Desember 2021 malam.
Pemerintah juga memperpanjang masa karantina seluruh pelaku perjalanan, baik WNA dan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar 11 negara di atas, dari 7 hari menjadi 10 hari.
Pengetatan pelaku perjalanan internasional diperlukan seiring hasil evaluasi, bahwa penyebaran varian Omicron yang pertama kali terdeteksi di Afrika Selatan ini semakin meluas di berbagai negara.
Pemerintah terus melakukan evaluasi untuk memastikan upaya pencegahan dapat berjalan optimal dan gelombang COVID-19 ketiga di Indonesia dapat dihindarkan.
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Wajib Karantina dan Tes PCR Ulang
Bentuk-bentuk pengetatan pelaku perjalanan internasional demi mencegah varian Omicron tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 No. 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19. (Selengkapnya: Satgas COVID-19 Terbitkan Aturan Karantina 10 Hari Antisipasi Omicron)
Johnny G. Plate kembali mengingatkan, regulasi saat ini juga akan mewajibkan pelaku perjalanan internasional untuk melakukan tes ulang PCR pada hari pertama karantina dan H-1 sebelum karantina selesai.
Johnny menegaskan, khusus WNA dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara terkonfirmasi Omicron tidak akan diperkenankan masuk ke Indonesia. Sementara itu, WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari negara tersebut, tetap wajib menjalani karantina 14 hari.
"Seluruh masyarakat diajak memahami alasan pengetatan ini dan tetap memperkuat disiplin 3M (memakai masker, mencuci tangan, jaga jarak) serta vaksinasi sebagai cara paling mudah, namun efektif mencegah penularan virus," terangnya.
Advertisement