Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah menginstruksikan daerah dapat memulai vaksinasi anak usia 6-11 tahun per 24 Desember 2021. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi supaya bisa mulai vaksinasi COVID-19 anak di bawah 12 tahun ini.
Syarat tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 66 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, yang diteken Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian tertanggal 9 Desember 2021.
Advertisement
Baca Juga
Sesuai salinan Inmendagri yang diterima Health Liputan6.com pada Jumat, 10 Desember 2021, bahwa daerah-daerah yang dapat memulai vaksinasi anak usia 6-11 tahun harus mencapai target minimal dosis pertama kelompok rentan dan lansia. Percepatan vaksinasi juga ditegaskan terus dikejar.
Bunyi ketentuannya, sebagai berikut:
1. melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing, untuk dosis pertama mencapai target 70% (tujuh puluh persen) dan dosis kedua mencapai target 48,57% (empat puluh delapan koma lima puluh tujuh persen) dari total sasaran, terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021
2. memulai vaksinasi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 11 (sebelas) tahun dengan ketentuan, telah mencapai target minimal 70% (tujuh puluh persen) dosis pertama total sasaran dan target minimal 60% (enam puluh persen) dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Persiapkan Petunjuk Teknis Vaksinasi 6-11 Tahun
Untuk pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun, Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya segera memfinalkan petunjuk teknis (juknis).
“Untuk vaksinasi anak, kita juga sudah hampir memfinalkan petunjuk teknis untuk pelaksanaannya. Tentu akan bekerja sama dengan sekolah- sekolah atau fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah, seperti puskesmas umumnya dan nanti," terang Nadia saat dialog Disiplin Masker dan Vaksinasi Cegah Omicron, Selasa (7/12/2021).
"Apakah perlu ada sentra-sentra vaksinasi atau kita cukup melakukan pada pelayanan di masing-masing sekolah, ini masih akan dipertimbangkan lebih lanjut, sambil melihat ketersediaan stok vaksin."
Pemerintah sedang mengupayakan ketersediaan vaksin COVID-19 untuk vaksinasi anak di bawah 12 tahun. Ini karena sampai saat ini, baru vaksin Sinovac yang mendapat izin penggunaan darurat untuk anak usia 6-11 tahun dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Advertisement