Sukses

Menkes Budi: 115 Daerah Penuhi Syarat Vaksinasi Anak 6-11 Tahun

Ada 115 kabupaten/kota yang memenuhi syarat untuk menggelar vaksinasi anak 6-11 tahun.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, ada 115 kabupaten/kota yang memenuhi syarat untuk menggelar vaksinasi anak usia 6-11 tahun. Syarat tersebut sudah tercapainya vaksinasi dosis pertama dan lansia.

Bahwa syarat daerah yang dapat menggelar vaksinasi anak 6-11 tahun adalah kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria 70 persen vaksinasi dosis pertama dan 60 persen vaksinasi lansia.

"Kita identifikasi ada 115 kabupaten/kota di beberapa provinsi yang sudah memenuhi kriteria ini. Mereka yang akan kita alokasikan vaksin Sinovac untuk bisa memulai suntik kepada anak-anak 6 sampai 11 tahun," ujar Budi Gunadi dalam Keterangan Pers Menteri terkait Rapat Terbatas pada Senin, 13 Desember 2021.

Untuk penyuntikan anak usia 6-11 tahun, ditegaskan Menkes Budi Gunadi, pemberian menggunakan vaksin Sinovac yang telah mendapatkan persetujuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Sesuai dengan persetujuan BPOM untuk rentang usia 6-11 tahun sama seperti vaksinasi Sinovac lainnya. Jadi, selisih waktunya itu 1 bulan atau 4 Minggu. Dosisnya pun sama (0,5 mili)," lanjutnya.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penyuntikan Vaksin Sinovac untuk Vaksinasi Usia 6-11

Sebelumnya, pada Rapat Vaksinasi Pada Anak Usia 6 sampai 11 Tahun, Minggu (12/12/2021), Kementerian Kesehatan mencatat, 8,8 juta jiwa dari 106 kabupaten/kota dari 11 provinsi yang sudah memenuhi kriteria vaksinasi anak.

Yakni Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Bali.

Melalui keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, penyuntikan vaksin dilakukan dengan intramuskular atau injeksi ke dalam otot tubuh di bagian lengan atas dengan dosis 0,5 mili.

Vaksinasi diberikan sebanyak 2 kali dengan interval minimal 28 hari. Sebelum pelaksanaan vaksinasi harus dilakukan skrining dengan menggunakan format standar oleh petugas vaksinasi.

Tempat pelaksanaan vaksinasi yang akan dimulai 14 Desember 2021 di sejumlah daerah bisa dilakukan di puskesmas, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, baik pemerintah maupun swasta, termasuk pos-pos pelayanan vaksinasi, dan sentra vaksinasi.

3 dari 3 halaman

Infografis 6 Tips Bantu Anak Terbiasa Pakai Masker Cegah Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.