Liputan6.com, Jakarta Pejabat eselon yang mendapat dispensasi karantina hanya berlaku pada kegiatan yang melakukan perjalanan dinas.Â
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan, bagi pejabat yang tidak melakukan perjalanan dinas, karantina dilakukan di pusat karantina terpusat. Hal ini juga berlaku kepada seluruh rombongan pejabat yang bersangkutan.
Advertisement
Baca Juga
“Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia, tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri," tegas Wiku melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Rabu, 15 Desember 2021.
"Mereka harus melakukan karantina terpusat di hotel. Rombongan penyerta keperluan dinas, wajib melakukan karantina terpusat."
Aturan karantina mengenai dispensasi pejabat eselon tertuang dalam Surat Edaran Satgas No. 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang sudah berlaku sejak 14 Desember 2021.
"Karantina pelaku perjalanan dengan biaya mandiri dilakukan di lebih dari 105 hotel yang telah mendapatkan status CHSE dan berdasarkan rekomendasi Satgas COVID-19. Ketentuan dispensasi pengurangan durasi karantina dan/atau pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing," jelas Wiku.
"Karantina mandiri apat diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri."
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Ketentuan Pengecualian dan Dispensasi Karantina
Pengecualian dan dispensasi karantina kepada pejabat eselon, menurut Wiku Adisasmito hanya berlaku individual dan harus diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia. Pengajuan dispensasi ditujukan kepada Satgas COVID-19 Nasional dan berdasarkan evaluasi kementerian/lembaga terkait. (Selengkapnya: Satgas COVID-19 Terbitkan Aturan Karantina Terbaru, Ada Dispensasi Pejabat Eselon)
Ketentuan tersebut sejalan dengan pernyataan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Jenderal Suharyanto saat Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin, 13 Desember 2021 di Gedung DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta. Selanjutnya, ketentuan karantina diatur secara lebih rinci dalam surat edaran.
Adanya Surat Edaran Satgas No. 25 Tahun 2021 ini, maka menggantikan Surat Edaran No. 23 Tahun 2021. Adapun ketentuan karantina bagi pelaku perjalanan perjalanan internasional ada perubahan sedikit dari sisi skema pengecualian.
Warga Indonesia dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron wajib menjalani karantina 14 hari. Pengecualian kewajiban karantina dari 11 negara hanya berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G20, skema Travel Corridor Arrangement (TCA), orang terhormat atau orang terpandang.
Advertisement