Sukses

Satgas: Pejabat Eselon yang Langgar Karantina Mandiri Bakal Ditindak Tegas

Setiap pelanggar ketentuan karantina mandiri akan ditindak tegas.

Liputan6.com, Jakarta - Sesuai Surat Edaran Satgas No. 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pengajuan dispensasi pelaksanaan karantina mandiri dapat diberikan kepada pejabat eselon I ke atas yang melakukan perjalanan dinas dari luar negeri.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menekankan, pengawasan tetap dilakukan saat Warga Negara Indonesia (WNI) pejabat eselon yang menjalani karantina mandiri. Bagi WNI yang kembali dari bepergian di luar 11 negara tempat transmisi varian Omicron, lama karantina 10 hari.

“Kami memberikan sejumlah syarat yang ketat, seperti kewajiban pelaporan hasil RT-PCR pada hari ke-9 karantina dan memastikan pengawasan tetap dilakukan hingga masa akhir karantina," jelas Wiku melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Rabu, 15 Desember 2021.

”Karena itu, setiap pelanggar ketentuan karantina mandiri akan ditindak tegas. Misalnya, dengan mengembalikan lagi ke tempat karantina terpusat. Bila masih tidak kooperatif, berlaku sanksi."

Sanksi yang dimaksud sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang (UU) Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Berikut ini isi Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular:

(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi- tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

2 dari 3 halaman

Penentuan Lokasi Karantina

Sementara itu, Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan berbunyi:

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraanKekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Wiku Adisasmito menambahkan, penentuan lokasi karantina di wilayah Jakarta dibagi dalam dua skema. Pertama, WNI (Pekerja Migran Indonesia, Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan perjalanan tugas) dilakukan di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.

Kedua, karantina pelaku perjalanan dengan biaya mandiri dilakukan di lebih dari 105 hotel yang telah mendapatkan status CHSE dan berdasarkan rekomendasi Satgas COVID-19.

Ketentuan dispensasi pengurangan durasi karantina dan/atau pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing dapat diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas, yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.

3 dari 3 halaman

Infografis Fasilitas Anggota DPR di Hotel Isolasi Mandiri