Sukses

Kasus Omicron di Indonesia, Ketua Satgas COVID-19 IDI Tegaskan Pentingnya Hal Ini

Varian Omicron telah ditemukan di Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut, Prof Zubairi Djoerban pun menegaskan beberapa hal.

Liputan6.com, Jakarta - Menanggapi kasus pertama varian Omicron di Indonesia, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Zubairi Djoerban menegaskan pentingnya melakukan karantina bagi siapapun.

"Di sinilah pentingnya karantina bagi pelancong luar negara bagi siapapun tanpa terkecuali, plus pelacakan dan vaksinasi. Paham ya," tulis Zubairi melalui akun @ProfesorZubairi di Twitter pada Kamis, 16 Desember 2021.

Tak hanya itu, dalam unggahan selanjutnya, Zubairi juga mengungkapkan bahwa karantina memang tidak dapat sepenuhnya menghambat penularan virus Corona, tetapi masih dapat meminimalkan penularan yang terjadi.

"Karantina itu meminimalkan penularan, tidak 100 persen menghambat. Amerika itu seminggu, ternyata masih bobol. Sepuluh hari tentu lebih baik," tulis Zubairi.

Zubairi menambahkan, masa inkubasi virus dalam tubuh seseorang juga dapat bervariasi. Terlebih, masih ada kemungkinan untuk false negative pada hasil pemeriksaan swab yang dilakukan.

"Bicara efektivitas karantina adalah bicara tentang patuhnya orang yang mengawasi dan diawasi. Meski aturan bagus, bakal percuma kalau ada cawe-cawe di belakangnya," tulis Zubairi kembali pada Jumat, (17/12/2021).

"Semoga, adanya kasus pertama omicron ini akan jadi momentum perbaikan bagi kita semua. Itu harapan saya. Bismillah," sambungnya dalam unggahan tersebut.

2 dari 3 halaman

Bagaimana Aturan Karantina Terbaru di RI?

Berkaitan dengan hal tersebut, karantina di Indonesia terbaru pun kini telah diterbitkan oleh Satgas Penanganan COVID-19 melalui Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.

Dalam surat edaran terbaru, WNI dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron wajib menjalani karantina selama 14 hari. Sedangkan, untuk WNI di luar 11 negara tersebut, diwajibkan melakukan karantina selama 10 hari.

Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi WNA dengan beberapa kriteria. Seperti pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, skema TCA.

Sedangkan, menurut Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito pengecualian kewajiban karantina pada WNI dapat diberikan untuk keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus. Serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal.

Tak hanya itu, ketentuan dispensasi pengurangan durasi karantina dan/atau pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing juga dapat diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.

"Ketentuan dispensasi pengurangan durasi karantina dan/atau pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing dapat diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri," ujar Wiku melalui keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Rabu, 15 Desember 2021.

"Rombongan penyerta keperluan dinas, wajib melakukan karantina terpusat," tambahnya.

3 dari 3 halaman

Infografis