Sukses

Strategi Gubernur Ridwan Kamil Cegah Kasus COVID-19 Naik Selepas Nataru

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melarang warganya untuk merayakan malam pergantian tahun 2022.

Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melarang warganya untuk merayakan malam pergantian tahun 2022.

Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan pengetatan di berbagai tempat saat libur Natal dan tahun baru (Nataru).

"Kami menyadari, di mana ada kepadatan dan keramaian, potensinya naik. Sehingga walaupun dibebaskan tidak (PPKM) level 3 secara aturan dari A sampai Z, kami akan menerapkan pengetatan," ujar Ridwan Kamil dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 Desember 2021.

Ridwan Kamil mengatakan meski kasus COVID-19 mulai mereda, tetapi potensi penularan masih tetap ada. Untuk itu penanganan pandemi COVID-19 yang sudah membaik harus terus dijaga, terutama saat libur Nataru.

"Di Jawa Barat tetap dilarang perayaan tahun baru. Di hotel, di destinasi wisata, di keramaian, arak-arakan, pawai itu enggak boleh," kata Ridwan Kamil. 

Salah satu pengetatan yang akan dilakukan adalah melarang berbagai kegiatan keramaian saat pergantian tahun.

Larangan ini meliputi perayaan tahun baru di hotel, destinasi wisata, pawai, dan titik-titik keramaian lainnya.

"Kemudian mewajibkan dan akan menerapkan keamanan di tempat-tempat pariwisata. Karena kami pernah menemukan peduli lindunginya dipasang, tapi tidak dipraktikkan di lapangan, sehingga kita akan perketat itu dengan sanksi juga," ucap Ridwan Kamil.

 

 

2 dari 3 halaman

Tingkatkan Penjagaan di Tempat Wisata

Ridwan Kamil menuturkan otoritasnya akan meningkatkan penjagaan dan keamanan di tempat-tempat wisata.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan protokol kesehatan dan juga penggunaan aplikasi Peduli Lindungi bisa berjalan optimal.

Hal serupa diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) yang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

Surat edaran itu menyebutkan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.

"Sehingga diharapkan orangtua ikut jadwal anaknya yang tidak libur, sehingga upaya-upaya ini mengurangi potensi pergerakan yang berlebihan," tukas Ridwan Kamil.

3 dari 3 halaman

Satuan Pendidikan Tidak Boleh Tambah Waktu Libur Nataru

Untuk satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1.

Sehingga satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2.

"Sambil mengimbau kalau bisa berbahagianya liburannya di rumah itu tidak perlu mencari piknik ke mana-mana," ungkap Ridwan Kamil.

Kemudian dalam surat edaran yang sama, Ridwan Kamil meminta pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.

Selain itu memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.

Seluruh orangtua dan wali peserta didik diimbau agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi COVID-19.

Juga menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment). (Arie Nugraha)