Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Dr (H C) dr Hasto Wardoyo SpOG (K) menyebut bahwa BKKBN sudah menyelesaikan pendataan keluarga (PK21) dan telah mendapatkan data mikro keluarga.
"Mari kita manfaatkan data keluarga tersebut untuk kepentingan program yang lebih menyentuh kepada kepentingan seluruh masyarakat," kata Hasto dikutip dari keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Kamis, 23 Desember 2021.
Baca Juga
Hal tersebut Hasto sampaikan saat membuka Kegiatan Penandatangan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2022 pada Rabu, 22 Desember 2021.
Advertisement
Mulai 2021, lanjut Hasto, BKKBN diberi mandat oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
BKKBN disebut telah menyusun Rencana Aksi Nasional Penurunan Angka Stunting (RAN PASTI). Oleh sebab itu, BKKBN harus dapat menyosialisasikan dan mengimplementasikan RAN PASTI kepada seluruh Kementerian dan Lembaga serta kepada seluruh masyarakat, agar program-program yang telah disusun dapat dilaksanakan dan disinergikan dengan K/L terkait.
"Selanjutnya kita juga telah membentuk Tim Pendamping Keluarga (TPK) dalam rangka percepatan penurunan stunting, yang jumlahnya 600 ribu orang, yang terbagi dalam 200 ribu Tim. Mereka juga telah kita latih/orientasi, untuk memberikan pemahaman mengenai tugas-tugas yang harus dikerjakan di wilayahnya," kata Hasto.
"Oleh sebab itu saya minta agar dipantau dan dibimbing supaya mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan benar. Program Bangga Kencana, dengan berbagai kegiatan, seperti pelayanan keluarga berencana, vaksinasi keluarga, kemitraan dengan anggota dewan, kerjasama dengan berbagai elemen seperti Forum Rektor, Tanoto Foundation," Hasto melanjutkan.
Selain itu, kerjasama dengan berbagai duta besar negara-negara sahabat guna menyosialisasikan program Bangga Kencana kepada dunia internasional, dan juga penandatanganan kesepahaman (MoU) dengan berbagai mitra.
Dalam kesempatan yang sama, Hasto menyampaikan terimakasihnya atas pencapaian realisasi anggaran pada 2021.
"Terkait dengan realisasi anggaran 2021, saya ucapkan terima kasih kepada Satker-satker yang telah mencapai di atas 90 persen sampai dengan awal bulan Desember ini. Dan, bagi satker yang belum mencapai di atas 90 persen, saya harapkan sampai dengan akhir Desember 2021 ini realisasinya bisa di atas 90 persen. Syukur-syukur sampai 95 persen lebih”, katanya.
“Kemudian pada hari ini telah ditandatangani Perjanjian Kinerja TA 2022 oleh saya, Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama BKKBN Pusat dan Provinsi seluruh Indonesia. saya ucapkan selamat kepada kita semua karena kita telah menandatangani dokumen tersebut sesuai batas waktu yang ditentukan oleh Peraturan Permen PAN&RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah bahwa Perjanjian Kinerja harus ditandatangani paling lambat 1 (satu) bulan setelah DIPA diterima," Hasto menambahkan.
Selaras dengan dokumen Rencana Kerja (RENJA), perjanjian kinerja dalam prinsip perencanaan dan penganggaran merupakan salah satu teknik penjabaran program dan kegiatan yang bersifat tahunan, serta disusun dengan disertai target dan anggaran.
Dengan demikian perjanjian kinerja dapat digunakan sebagai tolok ukur keberhasilan pimpinan unit kerja, dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan monitoring capaian kinerja, serta sebagai dasar dalam penyusunan laporan kinerja pada akhir tahun anggaran.
"Akhirnya saya ucapkan selamat mengakhiri tahun anggaran 2021 dan selamat menyambut tahun baru 2022, dengan harapan semoga di tahun 2022 kita lebih baik lagi, terutama dalam percepatan penurunan stunting di Indonesia sesuai dengan harapan Bapak Presiden," pungkas Hasto.
Stunting
Kepala Biro Umum dan Humas BKKBN Drs. Putut Riyatno, M.Kes menyampaikan laporannya pada Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan secara Daring dan Luring di Auditorium Kantor BKKBN Pusat, Jakarta Timur,.
"Dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan program dan anggaran tahun 2021, hari ini akan dipaparkan kinerja program sekaligus realisasi anggaran tahun 2021 sebagai refleksi atas kinerja BKKBN selama tahun anggaran 2021. Hari ini juga akan di tandatangani Perjanjian Kinerja oleh seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pusat dan Provinsi yang berjumlah 69 unit kerja," kata Putut.
Selain itu, Putut juga menambahkan,"Dalam rangka menindaklanjuti penyerahan DIPA oleh Bapak Kepala BKKBN (selaku Pengguna Anggaran) kepada seluruh Kepala Satuan Kerja (Satker) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) baik di pusat maupun provinsi pada tanggal 30 November 2021, maka pada hari ini akan dilakukan penandatanganan perjanjian kinerja tahun anggaran 2022," katanya.
Adapun dokumen Perjanjian kinerja yang BKKBN tandatangani disusun mengacu pada dokumen Renstra BKKBN 2020-2024 dan Rencana kerja Tahun 2022 (RENJA) serta memerhatikan tugas dan mandat baru yang dilimpahkan ke BKKBN, terutama mandat sesuai Perpres No 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
“Dalam proses penyusunan dokumen Perjanjian Kinerja, telah dilaksanakan serangkaian pembahasan dengan seluruh tim teknis penyusun perjanjian kinerja dengan memperhatian hasil evaluasi dan rekomendasi Kementerian PAN dan RB atas AKIP BKKBN Tahun 2020 serta puncaknya telah dilakukan rapat pimpinan pada tanggal 16 Desember 2021 yang diikuti oleh seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pusat serta Tim Penyusun Perjanjian Kinerja BKKBN TA 2022," Putut menambahkan.
Advertisement