Liputan6.com, Jakarta - Selama pelaksanaan ibadah Natal 2021, seluruh gereja diminta membentuk Satgas Protokol Kesehatan (Prokes). Hal ini sebagaimana implementasi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Bimas Kristen Kementerian Agama RI Pontus Sitorus menyampaikan, pihak gereja dan masyarakat diharapkan menaati aturan yang telah diputuskan Pemerintah dalam pelaksanaan ibadah Natal.
Advertisement
Baca Juga
“Intinya, masyarakat diminta melaksanakan dengan baik, agar tujuan pencegahan dan penanggulangan COVID-19, terutama di Natal dan Tahun Baru (Nataru) bisa tercapai,” ujar Pontus saat dialog Protokol Kesehatan Perayaan Natal 2021 pada Jumat, 24 Desember 2021.
"Untuk pelaksanaan pengetatan dan pengawasan prokes di gereja, gereja diminta membentuk Satgas Prokes, yang berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 di daerah masing-masing."
Pelaksanaan ibadah hendaknya dilakukan dengan tidak berlebihan, lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga. Jika memungkinkan, ibadah Natal sebaiknya dilaksanakan di ruang terbuka.
Apabila ibadah dilakukan di dalam gereja, dianjurkan untuk melakukan ibadah secara hybrid (dilakukan di gereja dalam jumlah jemaat terbatas dan daring yang sudah disiapkan pengurus gereja).
“Jumlah umat yang boleh mengikuti ibadah di gereja tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan. Jam operasional gereja/ tempat yang difungsikan sebagai gereja maksimal sampai pukul 22.00 waktu setempat,” lanjut Pontus.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Protokol Kesehatan di Gereja
Pengelola gereja/tempat ibadah yang difungsikan sebagai gereja juga harus menyediakan petugas yang bertugas menginformasikan dan mengawasi prokes, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk, menyiapkan sarana cuci tangan dengan air mengalir/hand sanitizer sarana cuci tangan, serta melakukan disinfeksi lokasi secara berkala.
“Pemakaian aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar gereja serta hanya orang dengan status kuning dan hijau yang bisa masuk area gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja," tambah Pontus Sitorus melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com.
"Tak lupa, arus mobilitas jemaat diatur di pintu masuk dan keluar. Jarak antar jemaat diatur satu meter, dengan diberi tanda khusus di lantai atau bangku juga disiapkan cadangan masker medis."
Surat edaran Menteri Agama juga menyarankan agar jemaat usia 60 tahun ke atas, ibu hamil dan menyusui untuk beribadah di rumah. Disarankan pula tidak mengadakan jamuan makan bersama yang memicu kerumunan.
Kepada para rohaniwan/pendeta didorong memakai masker dan pelindung wajah saat khotbah serta mengingatkan jemaat agar patuh prokes dan jaga kesehatan. Para peserta perayaan Natal wajib memakai masker dengan baik dan benar.
Mereka yang datang ke gereja harus dalam kondisi sehat, suhu tubuh di bawah 37 derajat Celsius, tidak sedang menjalani isolasi mandiri atau tidak baru kembali dari luar daerah. Kemudian, setiap jemaat disarankan membawa alat keperluan ibadah masing-masing dan menghindari kontak fisik/bersalaman.
Advertisement