Liputan6.com, Jakarta Demi memastikan ibadah Natal 2021 aman dari penularan COVID-19, Satgas COVID-19 Gereja (atau Satgas Protokol Kesehatan) rupanya mempunyai tiga tugas utama. Tugas tersebut, yaitu melakukan upaya 3P berupa pencegahan, pembinaan, dan pendukung.
Pembentukan Satgas di masing-masing gereja sebagaimana implementasi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021.
Advertisement
Baca Juga
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, peran gereja adalah mewadahi ibadah yang aman dengan tata cara ibadah yang aman serta fasilitas yang mendukung. Salah satu caranya, membentuk Satgas COVID-19 di gereja.
"Satgas di gereja dapat terdiri dari pengelola gereja, asosiasi persekutuan gereja, duta perubahan perilaku maupun relawan," jelas Wiku di Media Center, IS Plaza, Jakarta, ditulis Sabtu, 25 Desember 2021.
"Tugas pokok Satgas COVID-19 di gereja sebagai salah satu fasilitas publik yaitu menjalankan upaya 3P."
Pertama, upaya pencegahan, contohnya, Satgas COVID-19 Gereja mendukung penerapan protokol kesehatan serta menjalankan sosialisasi dan edukasi yang baik kepada jemaat maupun pengkhotbah. Seperti melakukan skrining kesehatan dengan thermogun dan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Berkomunikasi dengan Satgas COVID-19 Daerah
Kedua, Satgas COVID-19 Gereja upaya pembinaan, contohnya penegakan kedisiplinan, pemberian sanksi, dan pembubaran kerumunan, seperti pawai atau arak-arakan maupun jamuan makan.
Ketiga, upaya pendukung, misal upaya pencatatan dan pelaporan atau komunikasi dengan Satgas COVID-19 daerah setempat.
"Sebagai tambahan, beberapa peraturan harus dipatuhi selama menjalani ibadah di Hari Raya Natal 2021. Di antaranya, ibadah hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, dianjurkan di ruang terbuka," Wiku Adisasmito menambahkan.
"Apabila dilaksanakan di gereja atau ruang tertutup, dianjurkan secara online dan offline dengan protokol kesehatan ketat dan kapasitas tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan, serta jam operasional gereja paling lama sampai dengan jam 22.00 waktu setempat."
Advertisement