Liputan6.com, Jakarta - Pasien yang terkonfirmasi varian Omicron dan lolos karantina belakangan ramai menjadi perbincangan. Diketahui, pasien tersebut baru datang dari Inggris dan telah menjalani tes pembanding dengan hasil negatif COVID-19. Dia pun meminta untuk menjalani isolasi mandiri di rumah. Lima hari kemudian, hasil Whole Genome Sequencing tes pertama menunjukkan bahwa pasien itu positif terinfeksi Omicron.
Terkait hal tersebut, Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiolog Indonesia (PAEI) Masdalina Pane mengungkapkan bahwa sebenarnya tak ada yang salah dengan karantina mandiri, hal tersebut pun juga dilakukan di beberapa negara.
Baca Juga
Kate Middleton Temukan Kedamaian Lewat Agama di Tengah Perjuangan Melawan Kanker, Kontras dengan Pangeran William
Cara Menggunakan Asam Jawa sebagai Obat Tradisional untuk Menurunkan Kolesterol Jahat dan Trigliserida
Mengungkap Kronologi Kasus Zul Zivilia yang Berujung Bui, dari Penangkapan hingga Tuntutan
"Di banyak negara karantina itu bisa dilakukan secara mandiri, sepanjang sistem kita mampu mengawasi itu," ujar Masdalina pada Health Liputan6.com, Selasa (28/12/2021).Â
Advertisement
Hanya saja menurut Masdalina, sistem informasi di Indonesia belum mampu melakukan pengawasan. Aplikasi informasi terkait penanganan pandemi COVID-19 yang ada saat ini seperti PeduliLindungi dinilainya belum bisa melakukan pelacakan.
"Sekalipun ada PeduliLindungi, itu enggak mampu. Enggak bisa tracking, jadi ini persoalannya," ucap Masdalina.
Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan pengetatan dengan menerapkan karantina bagi mereka yang berisiko.
Menurut Masdalina, prinsip utama melakukan karantina sebenarnya untuk memisahkan sementara waktu mereka-mereka yang beresiko, salah satunya pelaku perjalanan luar negeri. Fungsinya untuk menghindari transmisi, yang seharusnya dilakukan dengan disiplin.
Berkaitan dengan diskresi yang diberikan saat karantina, Masda menjelaskan bahwa hal tersebut tidak boleh sembarangan dilakukan. Artinya, pengecualian karantina yang berlaku hanya untuk pejabat yang bersangkutan saja.
"Diskresi ini yang harus secara ketat, jangan sembarang-sembarang melakukan diskresi. Jadi diskresi itu bisa dilakukan untuk pejabat, jangan semua kemudian nempel di pejabat, yang keluarga, yang tetangga," kata Masdalina.
Telat menjaga pintu masuk
Masdalina mengungkapkan, pemerintah sebenarnya sudah mengetahui apa yang harus dilakukan untuk mencegah penyebaran varian virus SARS-CoV-2 seperti Delta dan juga Omicron. Hanya saja pengetatan tersebut kerap terlambat dilakukan.
"Sebenarnya pemerintah sudah tahu apa yang harus dilakukan, kita harus apresiasi. Walaupun cukup terlambat, baru memahami kalau menjaga pintu masuk itu merupakan hal penting dalam pengendalian," kata Masdalina.
Selain menjaga pintu masuk, hal lainnya yang dapat dilakukan pemerintah menurut Masdalina sebenarnya sama seperti intervensi yang ada sebelumnya yakni isolasi dan karantina. Serta, intervensi yang dilakukan juga harus sederhana namun tepat.Â
"Pengendalian itu harus sederhana, sistematis, dan tepat sasaran," ujar Masdalina.
Advertisement