Liputan6.com, Jakarta Pejabat eselon satu ke atas yang melakukan perjalanan dinas luar negeri diizinkan karantina mandiri. Hal ini termaktub dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Ditegaskan pada surat edaran terbaru, karantina mandiri yang dimaksud adalah kegiatan karantina pelaku perjalanan luar negeri yang dilakukan di kediaman masing-masing atau tempat akomodasi karantina lain selain lokasi karantina terpusat.
Â
Advertisement
Baca Juga
Sesuai surat edaran yang diperoleh Health Liputan6.com, ditulis Kamis (30/12/2021), bunyi ketentuan pejabat eselon boleh menjalani karantina mandiri, yang tercantum pada poin nomor 5:
WNI dengan status pejabat setingkat eselon I (satu) ke atas di lembaga pemerintahan, pimpinan lembaga pemerintahan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan lembaga yudisial dalam rangka perjalanan dinas dapat melaksanakan karantina mandiri bersifat individual.
Surat edaran Satgas COVID-19 terbaru Nomor 26 Tahun 2021 diteken Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 25 Desember 2021 dan mulai berlaku mulai saat itu juga.
Berlakunya surat edaran Nomor 26 Tahun 2021, maka surat edaran sebelumnya, Nomor 25 Tahun 2021 dinyatakan tidak berlaku.
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Tes PCR Diwajibkan untuk Menjalani Karantina
Dalam surat edaran Satgas Nomor 26 Tahun 2021 ditegaskan, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri dengan kriteria Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, dan orang tertentu yang melaksanakan tugas tertentu, pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 10 x 24 jam.
Kewajiban karantina dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut:
Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri; Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri; atau Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
Tempat akomodasi karantina, yang dimaksud wajib mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability)-(CHSE) dan Kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya atau Dinas Provinsi yang membidangi urusan kesehatan di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan COVID-19.
Tes RT-PCR kedua juga dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan Iuar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam; atau
- Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.
Advertisement