Sukses

Pejabat Eselon yang Tidak Perjalanan Dinas Jalani Karantina Terpusat

Karantina terpusat untuk pejabat eselon sesuai surat edaran terbaru Satgas COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta Bagi pejabat eselon satu ke atas yang tidak dalam perjalanan dinas luar negeri harus menjalani karantina terpusat setibanya di Tanah Air. Ketentuan ini termaktub dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam hal ini, Karantina terpusat adalah kegiatan karantina pelaku perjalanan luar negeri yang terkonsentrasi di satu tempat akomodasi karantina, baik di lokasi karantina milik pemerintah atau hotel.

Surat edaran terbaru ini diteken Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 25 Desember 2021 dan mulai berlaku pada saat itu juga. Dengan demikian, surat edaran Satgas Nomor 25 Tahun 2021 dinyatakan tidak berlaku.

Sesuai surat edaran Satgas COVID-19 yang diperoleh Health Liputan6.com, ditulis Kamis (30/12/2021), bunyi ketentuan karantina terpusat untuk pejabat eselon tertera, sebagai berikut:

5. WNI dengan status pejabat setingkat eselon I (satu) ke atas di lembaga pemerintahan, pimpinan lembaga pemerintahan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan lembaga yudisial dalam rangka perjalanan dinas dapat melaksanakan karantina mandiri bersifat individual.

6. Dalam hal pejabat setingkat eselon I (satu) ke atas sebagaimana dimaksud pada angka 5 bukan dalam rangka perjalanan dinas maka melakukan karantina terpusat.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

2 dari 3 halaman

Dispensasi Karantina untuk Pejabat

Aturan dispensasi karantina terbaru untuk pejabat eselon yang tidak dalam perjalanan dinas luar negeri juga diatur dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 26 Tahun 2021.

7. Dalam hal pejabat setingkat eselon I (satu) ke atas sebagaimana dimaksud pada angka 5 bukan dalam rangka perjalanan dinas dapat diberikan dispensasi terhadap pelaksanaan karantina terpusat selama 10 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada angka 4.f. berupa pengurangan durasi karantina.

11. Pemberian keringanan durasi karantina dan/atau dispensasi pelaksanaan karantina mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 7, angka 8, dan angka 10 diajukan minimal 7 (tujuh) hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

12. Pemberian keringanan durasi karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 6 diajukan minimal 3 (tiga) hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan koordinasi antara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

3 dari 3 halaman

Infografis Tarif Kamar Hotel Karantina Mandiri