Sukses

3 Kategori Kasus Varian Omicron di RI dan Penanganannya Menurut Guru Besar FKUI

Menanggapi temuan varian Omicron di Indonesia yang telah mencapai 68 kasus hingga 30 Desember 2021, Guru Besar FKUI Prof Tjandra Yoga Aditama membaginya menjadi tiga kategori.

Liputan6.com, Jakarta - Menanggapi temuan varian Omicron di Indonesia yang telah mencapai 68 kasus hingga 30 Desember 2021, Guru Besar FKUI Prof Tjandra Yoga Aditama membaginya menjadi tiga kategori. Selain itu, Tjandra juga mengatakan pengendalian dari tiap-tiap kategori akan berbeda. 

Kategori pertama, menurut Tjandra, yakni 65 orang dari luar negeri yang terdeteksi di pintu masuk Indonesia terinfeksi varian Omicron. 

"Untuk penanggulangannya kini dan masa datang tentu memang tetap memperketat proses bagi pendatang dari luar negeri," kata Tjandra melalui pesan tertulis pada Health-Liputan6.com, Jumat, 31 Desember 2021. 

Ada tiga hal terkait penanggulangan pada kategori pertama varian Omicron COVID-19 ini menurut Tjandra, yakni: 

  1. Pemeriksaan PCR dan jika perlu genome sequencing ketika individu baru masuk ke Indonesia.
  2. Langkah berikutnya dilanjutkan dengan pelaksanaan masa karantina sesuai aturan yang ada. 
  3. Harus dinyatakan negatif COVID-19 sebelum keluar dari karantina. 

 

 

 

2 dari 3 halaman

Kategori Kedua: 2 Petugas di Wisma Atlet

Tjandra mengelompokkan dua orang petugas di Wisma Atlet yang dikabarkan tertular Omicron di lokasi tersebut sebagai kategori kedua. Tjandra menggarisbawahi dua hal penting dari kategori tersebut. 

"Ada dua hal penting di sini. Kesatu, ini menunjukkan bahwa varian Omicron memang jauh lebih mudah menular, buktinya yang di dalam Wisma Atlet sekali pun, yang tentu prosedur pengawasan amat ketat, maka tetap saja terjadi penularan," tutur Tjandra yang kini menjabat Direktur Pascasarjana Universitas YARSI. 

Hal kedua, jika nantinya terjadi peningkatan kasus--yang tentu tidak diharapkan namun harus dipersiapkan--maka pencegahan infeksi di dalam rumah sakit (infeksi nosokomial) harus lebih ketat dari yang telah dilakukan selama ini terhadap varian Delta. 

"Program Pengendalian Infeksi (PPI) di semua rumah sakit kita benar-benar harus lebih terjaga baik lagi." 

3 dari 3 halaman

Kategori Ketiga: 1 Kasus Transmisi Lokal

Kategori ketiga, sebut mantan Direktur WHO Asia Tenggara ini, adalah satu kasus transmisi lokal, yang tidak ada riwayat perjalanan ke luar negeri dalam beberapa bulan terakhir, ataupun kontak dengan pelaku perjalanan luar negeri.

"Artinya kita memasuki 'babak baru' di mana kasus varian Omicron bukan saja yang datang dari luar negeri atau berhubungan dengan itu, seperti 67 kasus yang ada, tetapi juga sudah ada di masyarakat. Setidaknya pada kasus pertama ini," jelas Tjandra yang juga pernah menjabat sebagai Dirjen P2P & Kepala Balitbangkes Kemenkes RI.

Untuk kategori ketiga yang merupakan kasus transmisi lokal Omicron ini, Tjandra mengatakan ada empat tindakan yang dapat dilakukan.

"Pertama tentu melakukan karantina pada pasiennya, yang sudah dilakukan," kata Tjandra.

Kedua, melakukan telusur guna mengetahui apakah ada kontak dari pasien yang juga sudah tertular,. "Dan kalau ada tentu perlu dilakukan karantina dan telusur selanjutnya."

Ketiga, menurut Tjandra, sangat penting untuk diketahui dari mana pasien awalnya tertular, sehingga perlu penelusuran mundur ke belakang. 

"Hal ini sangat penting karena dengan kita tahu siapa yang awal menulari maka dia dapat dikarantina dan dicek kemungkinan dia sudah menulari ke orang lain pula. Kalau penular awal tidak ditemukan, maka tentu dapat saja kasus terus meluas di masyarakat."

Keempat, perlu terus meningkatkan jumlah tes untuk mendeteksi mereka yang tidak ada gejala dari kemungkinan sudah terinfeksi Omicron dan berpotensi menulari kerabat di sekitarnya,

"Termasuk kalau ada lansia dan komorbid yang tentu berpotensi sakit lebih serius."

 

Video Terkini