Sukses

Ini Syarat dan Kriteria Pemberian Vaksin Booster untuk Umum

Pemberian vaksin booster hanya diberikan kepada yang sudah vaksinasi dosis ke-2

Liputan6.com, Jakarta - Vaksin booster untuk umum akan diberikan kepada masyarakat RI pada Rabu, 12 Januari 2022, sebagaimana keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi agar dapat melaksanakan vaksinasi booster tersebut.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, dalam konferensi pers pada Senin siang, 3 Januari 2022 menyebut bahwa vaksin booster akan diberikan ke populasi di atas 18 tahun atau dewasa sesuai dengan rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Dan, tidak semua kabupaten/kota dapat melaksanakan vaksinasi COVID booster ini. Menurut Budi, hanya kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria saja yang dapat melakukannya.

Adapun kriterianya, 70 persen masyarakatnya sudah memeroleh suntikan vaksin dosis ke-2 dan 60 persen untuk yang ke-2.

"Sampai sekarang ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut," kata Menkes Budi.

Syarat selanjutnya, kata Budi, vaksinasi booster dapat diberikan kepada populasi yang telah menerima dosis ke-2 lebih dari enam bulan.

Kemenkes RI mengidentifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di Januari 2022 yang sudah masuk ke kategori ini.

"Jenis boosternya akan ditentukan nanti. Ada yang homolog (jenis yang sama) dan ada yang heterolog (jenis vaksin berbeda)," kata Menkes.

Menkes berharap dapat segera diputuskan pada 10 Januari 2022 setelah keluar rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI (BPOM RI)

2 dari 2 halaman

Infografis Anak Indonesia Usia 6-11 Tahun Siap Terima Vaksin Covid-19