Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan rincian soal penanganan pasien probable dan konfirmasi Omicron. Penanganan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529).
Surat edaran di atas diteken Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin tertanggal 30 Desember 2021 ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk melaksanakan beberapa ketentuan pencegahan dan pengendalian kasus Omicron.
Advertisement
Baca Juga
Sesuai surat edaran yang diterima Health Liputan6.com, Selasa (4/1/2022) malam, kriteria kontak erat varian Omicron yang dimaksud adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau kasus terkonfirmasi varian Omicron.
Upaya menemukan kontak erat varian Omicron, antara lain:
- Pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron bergejala (simptomatik) dihitung sejak 2 hari sebelum gejala timbul sampai 14 hari setelah gejala timbul (atau hingga kasus melakukan isolasi).
- Pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron tidak bergejala (asimptomatik) dihitung sejak 2 hari sebelum pengambilan swab dengan hasil positif sampai 14 hari setelahnya (atau hingga kasus melakukan isolasi).
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Pasien Selesai Isolasi dan Sembuh
Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529) juga mengatur kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus probable dan konfirmasi varian Omicron, sebagai berikut:
- Pada kasus yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi ditambah hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) negatif selama 2 (dua) kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.
- Pada kasus yang bergejala (simptomatik), isolasi dilakukan selama 10 (sepuluh) hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan serta hasil pemeriksaan NAAT negatif selama 2 (dua) kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.
Â
Advertisement