Liputan6.com, Jakarta Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Suharyanto memutuskan bahwa waktu karantina menjadi 7 dan 10 hari.
Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri per 4 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022.
Baca Juga
Dalam surat tersebut tepatnya pada diktum kedua diputuskan Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina dengan ketentuan sebagai berikut:
Advertisement
Â
1. Karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria:
a. Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;
b. Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; dan
c. Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.
Â
2. Karantina dengan jangka waktu 7 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada diktum kedua angka 1.
Â
Simak Video Berikut Ini
Keputusan Sebelumnya
Sebelumnya, pada Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri disebutkan bahwa karantina berdurasi 10 hingga 14 hari.
Dalam diktum kedua, WNI pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Karantina dengan jangka waktu 14 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria:
a. Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;
b. Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; dan
c. Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.
2. Karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada diktum kedua angka 1.
Ketentuan ini berlaku pada 1 hingga 4 Januari 2022, dengan kata lain, saat ini sudah tidak berlaku.
Advertisement
Pintu Masuk
Walau demikian, kedua surat keputusan menetapkan pintu masuk (entry point) yang sama. Dalam diktum kesatu, pintu masuk ke wilayah Indonesia bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri adalah:
1. Bandar Udara:
a. Soekarno Hatta, Banten;
b. Juanda, Jawa Timur, dan
c. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara;
2. Pelabuhan Laut:
a. Batam, Kepulauan Riau;
b. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; dan
c. Nunukan, Kalimantan Utara.
3. Pos Lintas Batas Negara:
a. Aruk, Kalimantan Barat;
b. Entikong, Kalimantan Barat; dan
c. Motaain, Nusa Tenggara Timur.
Infografis Pulang dari Luar Negeri Kudu Karantina Mandiri Bayar Sendiri
Advertisement