Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan, dispensasi atau pengurangan lama karantina bagi pejabat eselon satu ke atas berkewarganegaraan Warga Negara Indonesia (WNI) kini tidak lagi berlaku. Aturan sebelumnya, pejabat eselon satu ke atas masih boleh mendapat dispensasi untuk pelaksanaan karantina mandiri.
Ketetapan terbaru ditiadakannya dispensasi karantina pejabat, merujuk pada Surat Edaran (SE) No. 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Advertisement
Baca Juga
"Semenjak Surat Edaran Satgas No. 1 Tahun 2022 berlaku, tidak diberlakukan lagi dispensasi pelaksanaan karantina mandiri bagi seluruh pejabat yang dimaksud," tegas Wiku menjawab pertanyaan Health Liputan6.com di Media Center, IS Plaza, Jakarta pada Kamis, 6 Januari 2022.
Dalam surat edaran yang diteken Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 4 Januari 2022, hanya ada dispensasi karantina terpusat yang ditujukan kepada kepala perwakilan asing Warga Negara Asing (WNA) dan WNI dalam keadaan mendesak. Bunyi ketetapannya, yaitu:
WNA dengan status kepala perwakilan asing yang bertugas di lndonesia dan keluarga dapat diberikan dispensasi terhadap pelaksanaan karantina terpusat selama 7 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada angka 4.e. berupa pelaksanaan karantina mandiri bersifat individual.
Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak, seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Dispensasi Karantina untuk Kepala Perwakilan Asing
Selain dispensasi karantina terpusat, WNA dengan status kepala perwakilan asing diizinkan mendapat dispensasi pelaksanaan karantina mandiri.
Pemberian dispensasi ini diajukan minimal 7 hari sebelum kedatangan di lndonesia kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.
Sebagaimana surat edaran Satgas No. 1 Tahun 2022, permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di lndonesia. Prosedur serupa dengan pengajuan dispensasi WNA dengan status perwakilan negara.
Dalam hal pengajuan dispensasi pelaksanaan karantina mandiri, pelaku perjalanan luar negeri yang bersangkutan wajib melampirkan bukti pemenuhan syarat karantina mandiri berupa keberadaan kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan luar negeri serta dokumen yang mencakup identitas petugas pengawas karantina yang divalidasi oleh Kementerian Kesehatan c.q. Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Advertisement