Sukses

[Kolom Pakar] Prof Tjandra Yoga Aditama: G20 Kesehatan, IHR dan Konvensi Pandemi

G20 bidang kesehatan dengan Presidensi Indonesia mengambil beberapa bahasan isu prioritas, salah satu diantaranya adalah harmonisasi protokol kesehatan global

Liputan6.com, Jakarta G20 bidang kesehatan dengan Presidensi Indonesia mengambil beberapa bahasan isu prioritas, salah satu diantaranya adalah harmonisasi protokol kesehatan global. Untuk topik ini dilakukan dua pembahasan, yaitu harmonisasi pedoman kesehatan global (“global health guideline harmonization”) dan interoperabilitas sistem informasi kesehatan pada pintu masuk negara (“point of entry= PoE”).

Dalam hal ini diusulkan agar setidaknya ada dua aspek yang baiknya dicakup dalam kepemimpinan Indonesia di G20 kesehatan tahun ini, yaitu yang termaktub dalam “International Health regulation(IHR)” dan yang sedang berproses dalam perumusan semacam Konvensi Pandemi.Tentang “International Health regulation (IHR)” maka setidaknya ada tiga aspek yang dapat dibahasdalam sidang-sidang G20 kesehatan di Indonesia.

Pertama adalah tidak adanya penjelasan tentang pandemi, kriteria dan syarat penentuannya dan pemberhentiannya dll., di dalam IHR yang kini berlaku dan jadi pegangan internasional. Hal ini tentu perlu kejelasan, apalagi di masa pandemi COVID-19 sekarang ini.

Hal kedua adalah tentang tujuan IHR itu sendiri, yaitu “to prevent, protect against, controland provide a public health response to the international spread of disease in ways that arecommensurate with and restricted to public health risks, and which avoid unecessary interference with international traffic and trade”.

Jadi dibagian akhir definisi ini disebutkan agar menghindari gangguan yang tidak perlu pada perjalanan dan perdagangan internasional.

 

2 dari 3 halaman

Pengalaman pandemi COVID-19

Dalam pengalaman pandemi COVID-19 ini kita lihat kenyataan bahwa jelas-jelas tidak dapat dihindari dampak pada perjalanan internasional, pesawat tidak terbang, banyak bandara ditutup dll. Artinya, tujuan IHR perlu di analisa ulang sesuai kenyataan yang ada.

Hal ketiga tentang IHR adalah bagaimana kepatuhan / kesepakatan (“compliance”) negara-negara untuk mengikuti aturan IHR yang jelas menyebutkan bahwa harus dalam 24 jam menginformasikan ke WHO kalau ada penyakit / kejadian kesehatan yang berpotensi menular secara internasional.

Akan baik kalau Presidensi Indonesia di G20 bidang kesehatan membahas setidaknya tiga masalah utama dalan IHR ini untuk penyempurnaan di masa datang.

Selain IHR maka G20 kesehatan yang dipimpin Indonesia harus berperan penting dalam proses konvensi pandemi. Pada 1 Desember 2021 pertemuan “World Health Assembly” telah membuat keputusan yangamat penting untuk memperkuat arsitektur kesehatan global demi melindungi dan menjamin kesehatan umat manusia di muka bumi. Kita tahu juga bahwa Presiden Joko Widodo juga sudah menyampaikan perlunya tata ulang arsitektur kesehatan global, dalam sambutan beliau pada rapat G20 yang lalu di Roma pada Sidang PBB September 2021.

Keputusan yang diambil sidang khusus (“special session”) WHA ini adalah untuk membentuk “intergovernmental negotiating body (INB)” yang akan melakukan negosiasi internasional untuk mempersiapkan draft konvensi WHO convention, atau dalam bentuk penjanjian atau bentuk instrument internasional lain guna pencegahan pandemi, kesiapan dan responsnya (“pandemic prevention,preparedness and response”). Indonesia tentu akan berperan aktif dalam INB ini, bukan saja karena kita memegang Presidnesi G20 tetapi juga kita sudah punya pengalaman panjang dan sukses dalam berbagaidiplomasi kesehatan internasional selama ini.

3 dari 3 halaman

Simak Video Berikut Ini: