Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menyampaikan cara mendapat tiket dan jadwal vaksinasi booster bagi kelompok prioritas yang belum mendapatkannya di aplikasi PeduliLindungi.
Menurut Kemenkes, sasaran dapat langsung datang ke fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat bukti vaksinasi dosis lengkap.
Baca Juga
Menu Diet Enak ala Prilly Latuconsina, Bikinnya Gampang Banget
Jadwal Tanding Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2024, Begini Persiapan Skuad Garuda dan Peluang Kekuatan The Golden Stars
Resepsi Pernikahan Megah Putri Zulhas dan Zumi Zola Usung Adat Jambi, Dihadiri Presiden Prabowo dan Sederet Selebriti
“Apabila termasuk kelompok prioritas dan sudah vaksinasi dosis lengkap, namun tidak mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi Pedulilindungi. Sasaran bisa langsung datang ke fasyankes terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2,” mengutip Twitter resmi Kemenkes RI, Kamis (13/1/2022).
Advertisement
Simak Video Berikut Ini
Cek Tiket dan Jadwal Booster di PeduliLindungi
Sebelumnya, Kemenkes menyampaikan bahwa masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi.
Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.
Melalui website, masyarakat bisa mengunjungi pedulilindungi.id dan mengecek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan “Nama Lengkap” dan Nomor Induk Kependudukan atau “NIK”, lalu klik periksa. Jika melalui aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
-Buka aplikasi PeduliLindungi
-Masuk dengan akun yang terdaftar
-Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes COVID-19”
-Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
-Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”
“Oleh karena vaksinasi menjadi syarat beraktivitas di ruang publik dan sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, pastikan untuk tidak menggunakan NIK dan nomor ponsel milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari,” mengutip sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Advertisement
Gratis untuk Semua Masyarakat
Kemenkes juga menyampaikan bahwa vaksin booster atau dosis ketiga diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Vaksin ini diperuntukkan masyarakat umur 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan.
Kelompok prioritas penerima vaksin booster adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita imunokompromais.
Jenis vaksin ketiga yang diberikan akan ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksinasi dosis 1 dan 2 yang diterima dan sesuai ketersediaan vaksin di tempat layanan.
Infografis Cara Cek Tiket & Jadwal Vaksinasi Booster COVID-19 Gratis
Advertisement