Sukses

Kemenkes: Dahulukan Vaksin yang Dekat Masa Kedaluwarsa untuk Booster

Aturan penggunaan vaksin COVID-19 dalam pelaksanaan vaksinasi booster.

Liputan6.com, Jakarta - Pada aturan pelaksanaan vaksinasi booster, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan, pemberian booster dapat menggunakan vaksin COVID-19 yang sudah dekat masa kedaluwarsa. Ketetapan ini tertuang melalui surat edaran (SE) Nomor: HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).

Pemberian vaksin booster yang sudah dimulai 12 Januari 2022 tetap berjalan bersamaan dengan pelaksanaan program vaksinasi 2 dosis atau yang disebut vaksinasi primer. Dalam hal ini, tidak mengganggu jalannya vaksinasi 2 dosis.

Vaksinasi dosis lanjutan (booster) dapat dilaksanakan bersamaan dengan vaksinasi primer, dengan vaksinator yang berbeda. Dahulukan penggunaan vaksin yang sudah dekat masa kedaluwarsa terlebih dahulu (Early Expired First Out), demikian bunyi SE, yang diperoleh Health Liputan6.com, Kamis (13/1/2022).

Beberapa poin SE yang ditandatangani Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu tertanggal 12 Januari 2022, di antaranya, pelaksanaan vaksinasi booster dilakukan di puskesmas, rumah sakit milik Pemerintah dan Pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Pencatatan hasil layanan vaksinasi booster tetap dilakukan menggunakan aplikasi PCare Vaksinasi. SE petunjuk pelaksanaan vaksinasi booster ini ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala/Direktur Utama/Direktur Rumah Sakit serta Kepala/Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk melaksanakan pemberian vaksinasi COVID-19 dosis lanjutan (booster).

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

2 dari 3 halaman

Tata Cara Pemberian Vaksin Booster

Surat edaran Kemenkes tentang pelaksanaan vaksinasi booster juga mengatur tata cara pemberian dosis vaksin. Mekanisme booster dilakukan secara homolog--jenis vaksin sama dengan vaksin primer (dosis 1 dan 2) dan heterolog--jenis vaksin berbeda dengan vaksin primer dengan jumlah setengah dosis.

Tata cara pemberian dosis lanjutan (booster) dilakukan sebagai berikut:

  1. Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas
  2. Penyuntikan half dose dilakukan dengan menggunakan ADS 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml. Bagi daerah yang belum menerima ADS ini, maka dapat memanfaatkan ADS yang tersedia
  3. Sebelum pemberian vaksinasi, dilakukan skrining terlebih dahulu
  4. Penggunaan vaksin pada ibu hamil mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COV1D-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19

Sebagai catatan, ADS adalah jarum suntik Auto Disable Syringe (ADS) untuk imunisasi/vaksinasi. Adapun regimen dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada bulan Januari 2022, yaitu:

a. Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac, maka diberikan:

  • Vaksin Astra Zeneca, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
  • Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml

b. Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca, maka diberikan:

  • Vaksin Modema, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
  • Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml

c. Bila ada regimen dosis lanjutan yang baru untuk Vaksinasi Programakan disampaikan kemudian

3 dari 3 halaman

Infografis Cara Cek Tiket & Jadwal Vaksinasi Booster Covid-19 Gratis