Liputan6.com, Jakarta Jika ada kelompok prioritas penerima vaksin booster belum mendapatkan e-ticket dan jadwal vaksinasi, menurut Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G. Plate, bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan (faskes) penyelenggara vaksinasi.
"Bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat, dengan membawa KTP dan bukti vaksinasi dosis 1 dan 2," terang Plate melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com pada Kamis, 13 Januari 2022.
Advertisement
Baca Juga
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keputusan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster), kelompok prioritas vaksinasi booster menyasar lansia dan kelompok rentan (imunokompromais).
Untuk perolehan e-ticket, kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di situs dan aplikasi PeduliLindungi. Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.
Melalui situs pedulilindungi.id dan mengecek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan “Nama Lengkap” dan “NIK”, lalu klik periksa. Jika melalui aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka aplikasi PeduliLindungi
- Masuk dengan akun yang terdaftar
- Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes COVID-19”
- Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
- Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Tidak Gunakan NIK dan Nomor Ponsel Orang Lain
Kemenkes berpesan agar masyarakat tetap berhati-hati dalam menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Tidak sembarangan memakai NIK dan nomor ponsel milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster.
"Vaksinasi menjadi syarat beraktivitas di ruang publik dan sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, pastikan untuk tidak menggunakan NIK dan nomor ponsel milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari," tulis Kemenkes dalam pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Selasa, 11 Januari 2022.
Masyarakat juga perlu mengetahui alur pelaksanaan vaksinasi booster. Sebagaimana surat edaran Kemenkes, penerima booster secara langsung e-ticket vaksin dosis booster yang tertera pada Aplikasi PeduliLindungi kepada petugas.
Kemudian, petugas mengecek e-ticket vaksin dosis booster dengan menginput nama dan NIK sasaran pada Aplikasi PCare Vaksinasi untuk memverifikasi, apakah sasaran layak menerima vaksin dosis booster.
Petugas akan menentukan jenis dan dosis vaksin booster yang akan diterima oleh sasaran dan menuliskannya pada kertas kendali. Petugas juga dapat membantu sasaran yang mengalami masalah, misal vaksinasi dosis 1 dan 2 belum diinput ke dalam Aplikasi Pcare Vaksinasi, bila sasaran belum memiliki NIK koordinasikan dengan Dukcapil. (Selengkapnya: Simak, Alur Pelaksanaan Vaksinasi Booster COVID-19)
Advertisement