Sukses

BPOM Terbitkan EUA Obat COVID-19 Molnupiravir

COVID-19 varian Omicron berpotensi timbulkan gelombang ketiga di Indonesia sebagaimana telah terjadi di beberapa negara lain.

 

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan penerbitan Emergency Use Authorization (EUA) atau otorisasi penggunaan darurat untuk Obat Molnupiravir sebagai obat COVID-19 pada Kamis, 13 Januari 2022. 

Obat Molnupiravir yang disetujui berupa kapsul 200 mg yang didaftarkan oleh PT. Amarox Pharma Global dan diproduksi Hetero Labs Ltd., India.

Obat ini diindikasikan untuk pengobatan infeksi COVID-19 ringan sampai sedang pada pasien dewasa atau usia 18 ke atas yang tidak memerlukan pemberian oksigen dan memiliki peningkatan risiko menjadi infeksi COVID-19 berat. Obat ini dapat diberikan dua kali sehari sebanyak 4 kapsul (@200 mg) selama lima hari. 

Penerbitan EUA Molnupiravir ini merupakan salah satu upaya antisipasi menghadapi potensi gelombang ketiga COVID-19, terlebih dengan hadirnya varian Omicron. 

Simak Video Berikut Ini

2 dari 6 halaman

Obat Sebelumnya

Sebelumnya, Badan POM telah menerbitkan EUA untuk beberapa obat COVID-19 di antaranya antivirus Favipiravir, antivirus Remdesivir, antibodi monoklonal Regdanvimab, dan kini Molnupiravir.

Molnupiravir dikembangkan oleh Merck Sharp & Dohme (MSD). Selanjutnya MSD telah memberikan voluntary licensing (VL) kepada beberapa produsen di India, salah satunya Hetero Labs Ltd., India.

Pemberian VL ini ditujukan untuk memenuhi akses kebutuhan suplai global dengan cepat dan tetap memerhatikan mutu serta memberikan pilihan terhadap harga yang kompetitif.

“Setelah melalui evaluasi terhadap data-data hasil uji klinik bersama dengan Tim Ahli Komite Nasional Penilai Obat serta asosiasi klinisi untuk persetujuan EUA ini, Badan POM bersama Kementerian Kesehatan juga akan terus memantau keamanan penggunaan Molnupiravir di Indonesia,” ucap Kepala Badan POM, Penny K. Lukito mengutip keterangan pers Jumat (14/1/2022).

3 dari 6 halaman

Efek Samping

Berdasarkan hasil evaluasi dari aspek keamanan, pemberian Molnupiravir relatif aman dan memberikan efek samping yang dapat ditoleransi.

Efek samping yang paling sering dilaporkan adalah mual, sakit kepala, mengantuk, nyeri abdomen, dan nyeri orofaring.

Selain itu, Hasil uji non-klinik dan uji klinik, Molnupiravir tidak menyebabkan gangguan fungsi hati. Namun demikian, Molnupiravir tidak boleh digunakan pada wanita hamil dan untuk wanita usia subur yang tidak hamil harus menggunakan kontrasepsi selama pemberian Molnupiravir.

4 dari 6 halaman

Efikasi Molnupiravir

Lebih lanjut, terkait aspek efikasi, hasil uji klinik fase 3 menunjukkan Molnupiravir dapat menurunkan risiko hospitalisasi (risiko dirawat di rumah sakit) atau kematian sebesar 30 persen pada pasien COVID-19 derajat ringan hingga sedang. Serta 24,9 persen pada pasien COVID-19 ringan.

Dalam mendukung ketersediaan obat COVID-19 di Indonesia, PT. Amarox Pharma Global sedang melakukan persiapan produksi lokal Molnupiravir kapsul melalui teknologi transfer di fasilitas produksi Amarox Cikarang.

“Surat persetujuan penggunaan fasilitas produksi kapsul nonbetalaktam telah diterbitkan pada 3 Januari 2022, dan setelah persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dapat dipenuhi oleh industri maka produksi lokal direncanakan siap diproduksi pada awal Maret 2022.”

“Hal ini semakin meningkatkan upaya kita bersama dalam mendukung kemandirian industri obat dalam negeri,” kata Penny.

5 dari 6 halaman

Pengawasan Rantai Produksi

Selain itu, Badan POM juga terus melakukan pengawasan pada rantai produksi dan distribusi obat agar keamanan, khasiat, dan mutu obat yang beredar dapat dipertahankan serta dapat mencegah penggunaan obat ilegal.

Pengawasan ini dilakukan dari hulu ke hilir, mulai dari pengawasan pemasukan Bahan Baku Obat (BBO), pengawasan sarana produksi obat melalui aspek CPOB, pengawasan di sarana distribusi obat melalui aspek Cara Distribusi Obat Yang Baik (CDOB), melakukan sampling dan pengujian terhadap produk obat yang beredar, serta melakukan pro justitia terhadap tindak pidana di bidang obat.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjadi konsumen yang cerdas dan lebih waspada sebelum membeli atau mengonsumsi produk obat.”

“Pastikan hanya membeli obat dengan izin edar dan di sarana resmi, yaitu Apotek, Toko Obat, Puskesmas, dan Rumah Sakit terdekat. Untuk mendapatkan obat keras harus berdasarkan resep dokter, yang didapatkan melalui konsultasi kepada dokter,” lanjutnya.

Secara konsisten Badan POM mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dan menyukseskan vaksinasi sebagai upaya kunci dalam memutus rantai penyebaran COVID-19.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk bijak dan berhati-hati dalam mengonsumsi obat-obatan yang digunakan dalam penanganan COVID-19, serta tidak mudah terpengaruh dengan promosi produk obat, obat tradisional maupun suplemen kesehatan dengan klaim dapat mencegah atau mengobati COVID-19.

 

6 dari 6 halaman

Infografis 5 Tips Cegah Klaster Keluarga COVID-19 Saat Perayaan dan Libur Imlek