Sukses

HEADLINE: Sudah Dapat Tiket Vaksin Booster, Warga Non-Lansia dan Prioritas Bisa Langsung Vaksinasi?

Beberapa warga berusia di atas 18 tahun mengaku sudah mendapat e-ticket vaksin booster COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta - Desi (32) senang mendapati dirinya telah mendapat e-ticket vaksin booster COVID-19. Sederet nomor kode dan barcode tiket tertera pada akun aplikasi PeduliLindunginya. 

Karyawati swasta ini tergerak ikut mengecek aplikasi PeduliLindungi setelah grup aplikasi pesan singkatnya mendadak ramai dengan beberapa rekan kerja yang mengaku telah mendapat tiket vaksinasi booster. Padahal usia mereka jauh dari kategori lansia, kelompok yang tengah diprioritaskan untuk mendapat vaksinasi dosis ketiga oleh pemerintah.

Rata-rata rekan kerja Desi yang telah mendapat e-ticket berusia di awal 30 hingga 40-an tahun. Jika ditengok dari jarak waktu vaksinasi dosis kedua, mereka memang telah melampaui 6 bulan. Demikian pula dengan Desi yang menerima vaksin Coronavac/Sinovac dosis kedua pada April 2021. 

E-ticket atau pemberitahuan mengenai kelayakan vaksinasi COVID-19 dosis ketiga tampaknya tidak diterima semua orang. Beberapa rekan Desi yang belum mencapai 6 bulan setelah vaksinasi dosis kedua tidak mendapat notifikasi serupa itu. Meski mereka telah memperbaharui aplikasi tersebut. 

Tia (43) dan Wira (36) misalnya, masing-masing mendapat vaksin primer Pfizer dan AstraZeneca. Tia yang mendapat suntikan dosis kedua vaksin Pfizer sekitar 4 bulan lalu, belum menemukan e-ticket di akun PeduliLindungi miliknya.

Demikian pula dengan Wira yang menerima AstraZeneca sebagai vaksin primer. Jarak antara dosis pertama dan kedua vaksin AstraZeneca adalah yang terpanjang di antara vaksin COVID-19 lainnya, yakni 12 minggu. Sehingga Wira baru mendapat dosis kedua pada Oktober 2021. Oleh karena itu, Wira juga tak mendapati e-ticket vaksin booster di PeduliLindungi. 

Desi sendiri pun sempat tak mendapati e-ticket itu sebelum memperbarui aplikasi PeduliLindungi di ponselnya. Setelah diperbarui di Playstore, barulah tiket vaksin booster di akunnya muncul.

Usai mendapati dirinya dinyatakan layak menerima vaksinasi dosis ketiga, hal yang ditanyakan rekan-rekan Desi adalah apa yang kemudian harus dilakukan? Mengingat saat ini prioritas penerima vaksin booster adalah lansia dan orang dengan kondisi imunokompromais.

Apakah pemilik tiket vaksin booster bisa langsung datang ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat yang menyelenggarakan vaksinasi booster untuk divaksin dosis ketiga? Atau harus menunggu hingga Februari seperti yang dinyatakan oleh Pemerintah terkait pemberian vaksinasi booster bagi masyarakat di atas usia 18 non-lansia?

2 dari 5 halaman

Vaksinasi Booster untuk Umum pada Februari 2022

Beberapa warga berusaha mencari tahu jawabannya dengan datang langsung ke fasilitas kesehatan (faskes) terdekat setelah memastikan diri mengantongi tiket vaksin booster. Salah satunya adalah Nur (31). 

Nur langsung mengecek aplikasi PeduliLindungi ketika mendengar kabar ada masyarakat non-lansia yang telah mendapat tiket vaksinasi dosis ketiga. Berbekal tiket di PeduliLindungi, Nur bergegas ke faskes penyelenggara vaksinasi booster terdekat tempat tinggalnya. Namun, sesampainya di sana, Nur mendapati kuota vaksin booster telah habis digunakan untuk penerima vaksin dosis ketiga lansia. 

Jika Nur menemukan jawaban dengan datang langsung ke faskes terdekat, tidak demikian dengan Mamet (33). Dia memilih untuk menunggu giliran resmi penerima vaksin booster usia 18 ke atas nonprioritas agar terhindar dari kesalahpahaman dengan tenaga kesehatan yang saat ini bertugas. 

Mengenai hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Siti Nadia Tarmizi mengungkap, orang yang saat ini sudah mengantongi e-ticket boleh diberi vaksinasi booster jika memang stok vaksin pada fasilitas kesehatan (faskes) yang bersangkutan tersedia.

"Dicoba saja, ada faskes yang stoknya cukup banyak, bisa memberikan vaksinasi," ujar Nadia saat dihubungi Health Liputan6.com, Jumat (14/1/2022).

Nadia pun menjelaskan, meski begitu, pemerintah saat ini masih memprioritaskan lansia untuk vaksinasi booster.

"Tetapi pada prinsipnya kita memprioritaskan lansia."

Sebelumnya,wanita yang juga menjabat sebagai Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes itu mengatakan, vaksinasi booster di luar kelompok lansia dan rentan dimulai pada Februari 2022.

“Vaksinasi masyarakat umum selain lansia dan kelompok rentan paling lambat Februari awal,” ungkap Nadia, Jumat (14/1/2021).

Jadi, jika ada warga masyarakat non-lansia pemilik e-ticket nantinya kesulitan mengakses vaksin booster di fasyankes terdekat pada bulan ini, itu adalah hal yang wajar menurutnya. 

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan akan mendiskusikan kembali vaksinasi booster untuk semua kelompok usia di atas 18 tahun bukan kategori prioritas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Booster kan sudah jalan, kemarin untuk lansia dan kelompok rentan. Rencananya, kita akan buka semua untuk yang di atas 18 tahun dan sudah lengkap divaksinasi 2 dosis dalam waktu 6 bulan," ungkap Budi Gunadi usai meninjau ketersediaan obat COVID-19 di PT Amarox Global Pharma, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Jumat, 14 Januari 2022.

"Untuk yang (vaksinasi booster) 18 tahun ke atas (non lansia), kita akan bicara sama Bapak Presiden dulu di weekend (minggu) ini. Jadi, Bapak Presiden yang memimpin rapat." 

Budi Gunadi berharap program vaksin booster dapat memperkuat kekebalan populasi masyarakat. Apalagi kasus Omicron di Indonesia semakin bertambah. 

"Mudah-mudahan dapat memperkuat imunitas kita terutama, Jakarta sudah ada transmisi lokalnya (Omicron)," imbuh Menkes Budi. 

3 dari 5 halaman

Syarat Vaksinasi Booster untuk Non-Lansia dan Imunokompromais

Menurut Nadia, syarat vaksinasi booster untuk masyarakat umum dan lansia maupun kelompok rentan sama, yakni sudah mendapatkan vaksin COVID-19 primer (dosis 1 dan 2) minimal enam bulan terakhir.

"Syaratnya sama,” ucap Nadia.

Sementara itu, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, pemberian booster COVID-19 kepada non-lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 minimal 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin booster, harus menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK ke fasilitas kesehatan. Bisa juga mendaftar melalui aplikasi PeduliLindungi. 

Di DKI Jakarta, Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti mengatakan, pelayanan vaksinasi COVID-19 dosis ketiga atau booster terbuka untuk semua masyarakat, sehingga ber-KTP DKI atau tidak tetap dilayani.

"Untuk penduduk non-KTP DKI Jakarta, tidak perlu melampirkan surat keterangan domisili saat pelaksanaan vaksin booster," kata Widyastuti, dalam keterangan tertulis, Rabu (12/1/2022).

Kata dia, untuk sementara pemberian vaksinasi booster baru untuk lansia dan yang sudah terbit tiket vaksin di aplikasi PeduliLindungi. Nantinya, secara bertahap tiket tersebut akan terus diperbarui oleh Kementerian Kesehatan.

"Masyarakat diimbau untuk mengecek tiket vaksin ketiga COVID-19 melalui aplikasi Peduli Lindungi secara mandiri sebelum datang ke faskes terdekat untuk mengurangi antrean dan menghindari kerumunan," jelas Widyastuti.

Dia menyatakan masyarakat yang dapat menerima vaksinasi booster yaitu WNI, berusia 18 tahun ke atas, dan sudah lewat dari 6 bulan sejak dosis kedua.

Selain itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia mengungkapkan bahwa selain lansia dan imunokompromais boleh mendapatkan vaksinasi booster COVID-19. Hal itu bisa dilakukan jika cakupan vaksinasi booster untuk lansia sudah lebih dari 50 persen.

"Jadi untuk kebijakannya di Kementerian Kesehatan, daerah yang sudah lebih 60 persen cakupan lansia, dan 70 persen cakupan vaksinasi umumnya, sudah bisa memberikan booster pada sasaran selain lansia dan Imunokompromais," kata Dwi saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (14/1/2022).

Jika kelompok masyarakat yang di luar lansia dan imunokompromais mengantongi tiket booster, ia mengimbau untuk dicek kembali tiket tersebut. Pengecekan dapat dilihat pada tanggal tiket tersebut.

"Iya jadi di tiket dosis ketiganya itu terus ada tambahan lagi buat dilihat lagi Anda berhak vaksin ketiga mulai tanggal berapa, nah itu ada tulisannya," jelas dia.

Dwi mengungkapkan pihaknya menargetkan booster harian sesuai dengan orang yang sudah divaksin dalam periode enam bulan sebelumnya. Karenanya, dia menegaskan, data tersebut terus bergerak.

"Intinya kita akan percepat semua orang yang sudah punya tiket vaksin ketiga, dan waktunya sudah memenuhi 6 bulan setelah vaksin ke dua baru booster itu silakan datang ke layanan vaksinasi. Kita juga nambah sentra-sentra vaksin semua kolaborator di Jakarta akan memulai lagi membuka layanan vaksinasi besar-besaran," terang dia.

Masyarakat yang ingin mendapatkan vaksinasi booster dapat mendatangi puskesmas terdekat. Selain itu, juga menyambangi pos-pos vaksinasi yang sudah disediakan Pemprov DKI Jakarta.

"Vaksinasi baik di Puskesmas maupun pos vaksinasi di wilayah yang dikelola oleh puskesmas itu sudah buka," ujar dia.

4 dari 5 halaman

Pakar: Vaksin Booster Jangan Sampai Korbankan Vaksinasi Primer

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI menargetkan akan memberikan vaksinasi booster pada 21 juta warga masyarakat pada Januari 2022. Prioritas utama memang lansia serta individu dengan gangguan imunitas atau imunokompromais.

Data Kemenkes hingga Kamis, 13 Januari 2022 sebanyak 6.441 masyarakat lanjut usia (lansia) sudah mendapatkan suntikan booster. Selain itu, ada 447 masyarakat dengan komorbid yang juga sudah menerima vaksin booster COVID-19.

"6.441 lansia dan komorbid 447 sudah di-booster," kata Nadia kepada Merdeka, Kamis (13/1/2022). 

Lansia dan individu dengan kondisi imunokompromais sebagai prioritas vaksin booster sesuai imbauan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Mengingat kelompok tersebut yang paling rentan mengalami keparahan jika belum divaksinasi dan terinfeksi virus SARS-CoV-2.

Terlebih saat ini varian Omicron yang diketahui lebih mudah menyebar telah masuk ke Indonesia. Hingga Rabu, 12 Januari 2022, jumlah kasus Omicron di Tanah Air bertambah 66, sehingga total 572 kasus. 

Epidemiolog Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono menilai vaksinasi COVID-19 dosis ketiga atau booster harus diprioritaskan untuk kelompok lansia. Hal ini untuk mencegah kondisi yang buruk jika terpapar varian virus COVID-19 tersebut.

"Kenapa lansia? Larena kalau kena Omicron itu akan berat. Jadi, selain lansia adalah orang yang punya komorbid ya kalau bisa divaksin juga. Kemudian yang penting adalah orang yang belum divaksin ya divaksin dulu, vaksin pertama kedua, bukan booster," kata dia kepada Liputan6.com, Jumat (14/1/2022).

Tri menegaskan, lansia harus menjadi prioritas dari vaksin booster tersebut. Dirinya pun tidak mengetahui alasannya jika selain lansia juga mengantongi tiket vaksin booster tersebut.

"Kenapa yang bukan lansia dapat tiket? Saya enggak tahu kenapa dia dapat tiket itu kan, seharusnya tanya sama petugasnya, kenapa divaksin? Kira-kira begitu. Artinya harusnya lansia dulu, kemudian kalau sudah tercapai boleh lah orang yang beresiko lainnya, kayak yang komorbid. Mungkin juga yang dapat tiket vaksin booster yang punya komorbid. Jadi kita juga jangan berprasangka," terang dia.

Terkait dengan aplikasi PeduliLindungi yang kerap dikeluhkan masyarakat, Tri menilai hal itu menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memperbaikinya. Hal ini dinilai penting karena aplikasi itu juga menyimpan data masyarakat.

"PeduliLindungi itu bukan hanya untuk lansia saja, itu untuk semua yang sudah divaksin. Selanjutnya orang kalau mau bukti setifikat bisa dicari ke PeduliLindungi. Nah menurut saya lansia harus meminta tolong kepada orang yang mengerti," ujar dia.

Sebelumnya, Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara Prof Tjandra Yoga Aditama menilai, upaya vaksinasi booster bisa meningkatkan kekebalan di tengah Indonesia menghadapi varian Omicron. Meski demikian, Tjandra berpesan agar pemberian vaksin booster jangan sampai mengorbankan upaya pemberian vaksin primer. 

"Pemberian booster tentu baik dan segera dimanfaatkan oleh yang sudah mendapat kesempatan ini. Tetapi secara makro, pemberian booster jangan sampai mengorbankan upaya pemberian vaksin 2 kali yang mutlak diperlukan," tegas Tjandra Yoga kepada Health Liputan6.com melalui pesan singkat, Rabu (12/1/2022).

"Karena masih 43 persen populasi dan 56 persen lansia belum divaksin memadai (2 kali), maka angka ini harus segera dikejar untuk divaksin semaksimal mungkin," Tjandra menambahkan.

Senada dengan Tjandra, Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra pun mengatakan vaksin booster tetap diperlukan dalam menghadapi pandemi COVID-19. Pemerintah harus terus memenuhi laju vaksinasi COVID-19 dosis satu dan dua yang capaiannya belum sempurna.

“Vaksin booster itu tetap diperlukan, tetapi tentu saja harus fokus dulu Pemerintah untuk memenuhi laju vaksin tahap satu dan dua yang belum sempurna capaiannya di Indonesia. Masih cukup jauh, baru 55 persen,” ujar Hermawan ketika dihubungi Liputan6.com, Rabu lalu.

5 dari 5 halaman

Mekanisme Vaksin Booster

Vaksinasi booster dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu homolog dan heterolog. Homolog merupakan vaksinasi booster menggunakan jenis vaksin yang sama dengan primer. Sedangkan, heterolog diartikan sebagai vaksinasi booster yang menggunakan jenis vaksin berbeda dengan dosis pertama dan kedua.

Jenis vaksin booster yang digunakan antara lain, untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan vaksin AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml).

Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca, maka diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml).

Penyuntikan vaksin booster dilakukan secara intramuskular di lengan atas. Penyuntikan half dose dilakukan dengan menggunakan jarum suntik sekali pakai 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml. Bagi daerah yang belum menerima jarum suntik sekali pakai ini, maka dapat memanfaatkan yang tersedia.

Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

Pelaksanaan kegiatan vaksinasi booster dilakukan di puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Vaksinasi booster dapat dilaksanakan bersamaan dengan vaksinasi primer, dengan vaksinator yang berbeda. 

"Dahulukan penggunaan vaksin yang sudah dekat masa kedaluwarsa terlebih dahulu,” kata Maxi mengakhiri.

Adapun alur vaksinasi booster berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor: HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) di rumah sakit dan puskesmas adalah sebagai berikut:

Pra-Registrasi dan Verifikasi Sasaran

1. Sasaran menunjukkan secara langsung e-ticket vaksin dosis booster yang tertera pada Aplikasi PeduliLindungi kepada petugas.

2. Petugas mengecek e-ticket vaksin dosis booster dengan menginput nama dan NIK sasaran pada Aplikasi PCare Vaksinasi untuk memverifikasi, apakah sasaran layak menerima vaksin dosis booster.

3. Petugas menentukan jenis dan dosis vaksin booster yang akan diterima oleh sasaran dan menuliskannya pada kertas kendali.

4. Petugas juga dapat membantu sasaran yang mengalami masalah, misal vaksinasi dosis 1 dan 2 belum diinput ke dalam Aplikasi Pcare Vaksinasi, bila sasaran belum memiliki NIK koordinasikan dengan Dukcapil. 

Penyuntikan

1. Skrining

Menggunakan format skrining vaksinasi dosis lanjutan.

2. Vaksinasi

Peserta yang sudah lolos skrining, kemudian vaksinator melakukan vaksinasi sesuai dengan kombinasi jenis vaksin yang telah ditetapkan.

Pencatatan dan Observasi

1. Petugas melakukan penginputan data dan kertas kendali ke dalam aplikasi PCare Vaksinasi.

2. Sasaran diminta menunggu untuk dilakukan observasi selama 15 menit.

3. Petugas mengisi kartu vaksinasi dan memberikan kepada sasaran sebagai bukti vaksinasi.