Sukses

Kemenkes Batasi Vaksin Sinovac Hanya untuk Usia Anak 6-11 Tahun ke Atas

Surat terbaru Kemenkes, vaksin Sinovac kini hanya untuk vaksinasi anak.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membatasi penggunaan vaksin Sinovac hanya untuk vaksinasi anak usia 6-11 tahun ke atas. Artinya, di luar usia anak, maka tidak diperbolehkan menggunakan vaksin Sinovac.

Keputusan vaksin Sinovac di atas tertuang dalam Surat Nomor SR.02.06/111/266/2021 perihal 'Tindak Lanjut Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Pada Anak Usia 6-11 Tahun dan Penggunaan Vaksin COVID-19 Sinovac.' Surat tersebut diteken Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu tertanggal 13 Januari 2022.

Sesuai surat terbaru Kemenkes yang diperoleh Health Liputan6.com, Selasa (18/1/2022), penggunaan vaksin Sinovac juga hanya ditujukan untuk melengkapi vaksinasi primer anak, baik dosis 1 maupun dosis2.

Berikut ini bunyi ketetapan yang dimaksud:

Bersama ini juga kami sampaikan bahwa Vaksin COVID-19 jenis Sinovac hanya diperuntukan bagi pelaksanaan vaksinasi pada anak usia 6-11 tahun dan untuk melengkapi vaksinasi dosis ke-2 usia 12 tahun ke atas.

Sehingga pemberian dosis pertama vaksinasi primer di luar usia anak tidak diperbolehkan menggunakan Vaksin Sinovac.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

2 dari 3 halaman

Tindak Lanjut Surat Pelaksanaan Vaksinasi Anak

Adanya surat terbaru Kemenkes terkait penggunaan vaksin Sinovac untuk vaksinasi anak ini merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya.

Yakni surat nomor SR.01.0214/3309/2021 tanggal 13 Desember 2021 perihal 'Penyampaian Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pelaksanaan Vaksinasi COV1D-19 pada Anak Usia 6-11 Tahun' dan nomor SR 02.06111/165/2022 tanggal 4 Januari 2022 perihal 'Pelaksanaan Vaksinasi COV1D-19 pada Anak 6-11 tahun bulan Januari 2022.'

Surat pun ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Seluruh Indonesia, Kapuskes TNI, Kapusdokes Polri, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia.

3 dari 3 halaman

Infografis: Deretan Negara yang Sudah Vaksinasi Anak di Bawah 12 Tahun