Sukses

Diperpanjang Seminggu, PPKM Jawa-Bali hingga 24 Januari 2022

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga 24 Januari 2022.

Liputan6.com, Jakarta Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali, PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 24 Januari 2022.

Perpanjangan PPKM dalam durasi seminggu ini menindaklanjuti kasus harian COVID-19, termasuk varian Omicron di Indonesia saat ini yang terus meningkat. Hal ini juga mencermati gelombang COVID-19 varian Omicron di negara lain.

"Perubahan masa berlaku Inmendagri Jawa-Bali berlaku 1 minggu mulai dari tanggal 18 Januari sampai dengan tanggal 24 Januari 2022," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI Safrizal melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Selasa (18/1/2022).

PPKM Jawa-Bali diperpanjang sekali seminggu, sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan. Bahwa assesmen PPKM Jawa-Bali demi mengantisipasi perkembangan Omicron yang begitu cepat dilakukan seminggu sekali.

“Pemerintah juga akan kembali melakukan asesmen PPKM yang dievaluasi setiap minggunya dan menghapus asesmen dua minggu, semata-mata untuk mengikuti perkembangan kasus Omicron yang diprediksi meningkat sangat cepat ini,” jelas Luhut saat konferensi pers, Minggu (16/1/2022).

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

2 dari 3 halaman

PPKM Luar Jawa-Bali sampai 31 Januari 2022

Selain PPKM Jawa-Bali, Kemendari juga menerbitkan aturan Inmendagri Nomor 04 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua yang terbit pada hari Selasa, 18 Januari 2022.

"Yang PPKM Luar Jawa-Bali, tidak mengalami perubahan pada substansi pengaturan, kecuali perubahan yang terjadi pada level asesmen daerah dan masa pemberlakuannya," lanjut Safrizal.

Berbeda dengan Jawa-Bali, Inmendagri Luar Jawa-Bali berlaku selama 2 minggu, yakni mulai tanggal 18 Januari sampai dengan tanggal 31 Januari 2022.

3 dari 3 halaman

Infografis 10 Wilayah di Jabodetabek Kembali ke PPKM Level 2