Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) membagikan cara mendaftar vaksin dosis penguat atau booster.
Sebelum mendaftar, masyarakat bisa mengecek tiket vaksinasimelalui website atau aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga
Jika melalui website, masyarakat bisa mengunjungi laman pedulilindungi.id dan mengecek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan “Nama Lengkap” dan Nomor Induk Kependudukan atau “NIK”, lalu klik periksa.
Advertisement
Jika melalui aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
-Buka aplikasi PeduliLindungi
-Masuk dengan akun yang terdaftar
-Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes COVID-19”
-Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
-Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”
Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.
Simak Video Berikut Ini
Jika Tiket Tidak Muncul
Kemenkes melalui utas di Twitter resminya juga memberikan arahan bagi calon penerima vaksin booster yang tiket vaksinasinya tidak muncul.
“Apabila termasuk kelompok prioritas dan sudah vaksinasi dosis lengkap, tapi tidak mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi. Sasaran bisa langsung datang ke fasyankes terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.”
Terkait hal ini, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa pendaftaran memang dapat dilakukan di fasyankes. Namun, upayakan datang pagi supaya bisa mendapat kuota.
“Ke faskes bisa mendaftar, upayakan pagi sehingga masih bisa sesuai kuota yang ada atau hubungi dulu faskesnya,” kata Nadia kepada Health Liputan6.com melalui pesan singkat belum lama ini.
Advertisement
Bagi Sasaran Non Prioritas
Awalnya, ketentuan di atas hanya berlaku bagi sasaran prioritas yakni lanjut usia (lansia) dan orang dengan imunokompromais.
Namun, Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI) Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa vaksinasi booster di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dipercepat sebagai langkah antisipasi Omicron.
Maka dari itu, kelompok non prioritas di Jabodetabek pun kini bisa mendapat vaksin booster tanpa menunggu kelompok prioritas selesai disuntik.
“Kalau sudah ada tiket bisa datang ke fasilitas kesehatan (faskes),” kata Nadia.
Walau vaksinasi booster dipercepat tapi ketentuan menerima booster masih sama. Yakni minimal 6 bulan setelah suntikan vaksin kedua.
“Tetap masih minimal 6 bulan,” katanya.
Sedangkan, terkait strategi percepatan vaksinasi lansia, Nadia mengatakan bahwa belum ada rencana vaksinasi dari pintu ke pintu alias door to door.
“Saat ini masih melalui faskes yang dilakukan upaya percepatan untuk dosis 1 dan dosis 2,” tutup Nadia.
Infografis Mekanisme Pemberian Vaksin Booster COVID-19
Advertisement