Liputan6.com, Jakarta Pada aturan masa PPKM Jawa-Bali yang diperpanjang dari 18 sampai 24 Januari 2022, masuk ruang publik, seperti mal/pusat perbelanjaan dan supermarket kini hanya diperbolehkan untuk orang yang berstatus 'Hijau' pada aplikasi PeduliLindungi.
Ketentuan di atas tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali, yang diteken Mendagri Tito Karnavian tertanggal 17 Januari 2022.
Advertisement
Baca Juga
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI Safrizal ZA mengungkapkan, aturan yang mengalami perubahan pada Inmendagri PPKM di Wilayah Jawa dan Bali, yakni perizinan masuk pengunjung pada hotel, supermarket/mal, bioskop, fasilitas olahraga, dan kebugaran.
"Jadi, pada semua levelnya (Level PPKM Jawa-Bali) menerapkan hanya kategori 'Hijau' pada aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk. Namun, terdapat pengecualian bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," ungkap Safrizal melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Selasa (18/1/2022).
"Sebelumnya, pada Inmendagri 01 Tahun 2022, status 'Kuning' dan 'Hijau' pada aplikasi PeduliLindungi yang dapat diperbolehkan masuk, sedangkan tempat wisata, fasilitas olahraga, dan kebugaran hanya mewajibkan penggunaan PeduliLindungi."
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Status 'Hijau' Aplikasi PeduliLindungi
Dalam Inmendagri PPKM Jawa-Bali terbaru, berikut ini bunyi ketentuan orang yang berstatus 'Hijau' pada PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk.
Aturan PPKM Jawa-Bali Level 2, Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021 serta hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Aturan terhadap bioskop juga tertulis, Kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan hanya dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Warna 'Hijau' pada barcode PeduliLindungi merupakan status aman. Artinya, pengunjung sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan diperbolehkan masuk tempat umum.
Advertisement