Liputan6.com, Jakarta Sebagian besar gejala Omicron ringan dan dapat isolasi mandiri (isoman), namun ada pasien yang harus menjalani perawatan di rumah sakit. Kriteria utama yang harus dirawat di rumah sakit, yakni bergejala sedang-berat.
Ketentuan di atas termaktub dalam aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron, yang diteken Budi Gunadi Sadikin tertanggal 17 Januari 2022.
Advertisement
Baca Juga
Sesuai surat edaran terbaru yang diperoleh Health Liputan6.com, Jumat (21/1/2022), ketentuan pasien positif Omicron yang dirawat di rumah sakit, sebagai berikut:
- Kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala berat-kritis dirawat di rumah sakit penyelenggara pelayanan COVID-19.
- Kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala sedang, atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol dapat dirawat di rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat atau rumah sakit yang penyelenggara pelayanan COVID-19.
- Gejala klinis untuk kasus konfirmasi COVID-19 varian Omicron pada prinsipnya sama dengan gejala klinis COVID-19 varian lainnya.
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Ketentuan Pasien Omicron Pindah Fasilitas Isolasi
Pada surat edaran terbaru juga dijelaskan, pasien Omicron yang dirawat di rumah sakit dapat pindah ke fasilitas isolasi. Aturan isolasi turut menyasar para pelaku perjalanan luar negeri, khususnya Warga Negara Indonesia (WNI).
Berikut ini ketentuan lengkapnya:
1. Untuk pasien yang di rawat di rumah sakit dan sudah mengalami perbaikan klinis dilakukan pemeriksaan RT-PCR sebanyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 24 (dua puluh empat) jam.
Apabila hasil positif, maka lokasi isolasi pasien dapat dipindahkan ke fasilitas isolasi terpusat, atau melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat rumah sesuai dengan kriteria isolasi.
2. Kasus konfirmasi COVID-19 Warga Negara Indonesia yang merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dapat menggunakan bukti identitas berupa paspor dan Surat Jaminan Pelayanan (SJP) dari pimpinan rumah sakit untuk dapat dirawat di rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat atau rumah sakit penyelenggara pelayanan COVID-19.
Sebaiknya, PPLN dengan gejala ringan atau tanpa gejala (asimptomatik) isolasi dilakukan di tempat isolasi khusus untuk luar negeri, sedangkan PPLN dengan gejala sedang dan berat dilakukan isolasi di rumah sakit.
Advertisement