Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) pada Sabtu, 22 Januari 2022, melaporkan dua kematian akibat Omicron COVID-19.
Juru Bicara Kemenkes RI, dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa dua yang meninggal merupakan kasus Omicron transmisi lokal dan pelaku perjalanan luar negeri.
Baca Juga
"Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan pelaku perjalanan luar negeri, meninggal di RSPI Sulianto Saroso," kata Nadia.
Advertisement
COVID-19 varian Omicron tengah mengganas di Indonesia. Di DKI Jakarta saja, kasus yang tercatat di Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta per 22 Januari 2022 ada 1.313 jiwa.
Bila dibanding data 21 Januari 2022 sebanyak 1.177 jiwa, jumlah kasus Omicron di Ibu Kota mengalami penambahan.
Dan, di saat yang bersamaan, jumlah kasus COVID-19 di Indonesia terus meningkat. Jika pada 20 dan 21 Januari 2022 di atas 2.000, pada Sabtu, 22 Januari 2022 sudah di atas 3.000.
Dengan melihat hal tersebut, Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara dan Mantan Dirjen P2 serta Kabalitbangkes, Prof Tjandra Yoga Aditama menyebut ada tujuh upaya yang harus ditingkatkan.
1. Protokol kesehatan yang terdiri dari 3M (masyarakat) dan 5M (pemerintah) dilakakukan jauh lebih ketat lagi.
"Berubah dari new normal menjadi now normal," kata Tjandra Yoga kepada Health Liputan6.com melalui pesan singkat, Minggu, 23 Januari 2022.
Upaya Perangi COVID-19 Omicron
2. Kembali kerja dari rumah atau work from home, termasuk evaluasi kebijakan pembelajaran tatap muka 100 persen.
3. Penerapan aplikasi Peduli Lindungi jauh lebih ketat lagi dan termasuk mendeteksi kalau-kalau ada yang COVID-nya positif sesudah beberapa hari
4. Meningkatkan tes guna mendeteksi orang tanpa gejala (OTG) COVID-19 dengan Omicron, dan telusur --- 'ke depan' kepada siapa menulari dan 'ke belakang' dari siapa tertular --- secara masif
5. Meningkatkan vaksinasi ke-1 dan ke-2 lalu booster, terlebih di daerah yang angka penularan Omicron tinggi. Juga pada lansia dan komorbid.
6. Disebabkan saat ini rumah sakit masih relatif kosong, kasus Omicron ringan tapi dengan komorbid dan lansia sebaiknya dirawat dulu.
"Kecuali kalau nanti RS memang akan jadi penuh," ujarnya.
7. Penanganan pelaku perjalanan luar negeri harus lebih ketat lagi.
"Sejalan dengan itu, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan jelas harus ditingkatkan. Harus ada upaya maksimal untuk mengobati pasien Omicron, menangani pasien gawat, dan memerkecil kemungkinan kematian," katanya.
"Juga, akan baik kalau evaluasi kebijakan dilakukan berdasar perubahan data yang ada. Artinya tidak hanya harus seminggu sekali atau sesuai jangka waktu tertentu, tetapi dapat juga sesuai dinamika perubahan data yang terjadi," pungkas Tjandra Yoga.
Advertisement