Liputan6.com, Jakarta - Pasien yang terkonfirmasi positif Omicron bisa menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah. Tetapi, ada syarat yang harus dipenuhi pasien untuk bisa melakukan isoman di rumah.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022, pasien Omicron tanpa gejala dan gejala ringan bisa isolasi mandiri di rumah bila memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Baca Juga
Adapun syarat klinis pasien yakni:
Advertisement
- pasien harus berusia 45 tahun ke bawah,
- tidak memiliki komorbid,
- dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya,
- berkomitment untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar
Sementara itu, syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya untuk isoman yaitu:
- pasien harus bisa tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah
- ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya
- bisa mengakses pulse oksimeter
Apabila pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan.
Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.
Â
Pertimbangkan Perkembangan Kasus dan Studi Omicron
Kebijakan terbaru mengenai isolasi mandiri pasien Omicron diambil dengan beberapa pertimbangan, diantaranya dengan melihat perkembangan kasus varian Omicron dari pelaku perjalanan luar negeri dan transmisi lokal serta beberapa studi awal yang dilakukan di luar negeri yang menunjukkan risiko perawatan di rumah sakit lebih rendah dibandingkan varian Delta.
"Ketentuan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri," kata Juru Bicara Vaksiansi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, Kamis (20/1).
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 30 Desember 2021. Dalam surat edaran tersebut dinyatakan, seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang berbegala maupun tidak bergejala harus menjalani isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19.
Â
Advertisement