Sukses

Satgas COVID-19 Terbitkan Aturan Travel Bubble Batam-Bintan-Singapura

Mekanisme travel bubble Batam-Bintan-Singapura sesuai surat edaran Satgas COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta Satgas COVID-19 menerbitkan aturan travel bubble di kawasan Batam, Bintan, dan Singapura. Aturan ini menyusul dibukanya kembali sektor pariwisata yang produktif dan aman COVID-19.

Travel bubble adalah sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi peserta ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda dengan memisahkan peserta atau seseorang yang memiliki risiko terpapar COVID-19. Pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama.

Aturan travel bubble Batam-Bintan-Singapura tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang diteken Ketua Satgas COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 24 Januari 2022.

Sesuai SE yang diterima Health Liputan6.com, Selasa (25/1/2022), berikut ini protokol Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) mekanisme travel bubble memasuki kawasan Batam dan Bintan melalui pintu masuk sebagai berikut:

  1. Terminal Feri Internasional Nongsapura untuk memasuki kawasan travel bubble Nongsa Sensation, Batam
  2. Terminal Feri Bandar Bintan Telani untuk memasuki kawasan /travel/bubble Lagoi Bintan Resort, Bintan.

Pada saat kedatangan di pintu masuk kawasan travel bubble Batam dan Bintan, seluruh PPLN mekanisme travel bubble wajib mengikuti ketentuan/persyaratan:

  1. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris selain dari bahasa negara/wilayah asal kedatangan, serta terverifikasi di website Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau e-HAC Internasional Indonesia
  2. Menunjukkan hasil negatif melalui pemeriksaan RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional lndonesia
  3. Menunjukkan visa kunjungan wisata atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, terkecuali bagi pelaku perjalanan WNA Singapura
  4. Menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) paket wisata travel bubble di kawasan Lagoi Bintan Resort atau Nongsa Sensation
  5. Khusus WNA, menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal senilai 30.000 SGD yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan
  6. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Bluepass selama melakukan aktivitas di kawasan travel bubble
  7. Menjalankan pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk kawasan travel bubble Batam dan Bintan

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

2 dari 4 halaman

Pemeriksaan PCR di Pintu Masuk

Dalam hal hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk, menunjukkan hasil negatif, maka PPLN mekanisme travel bubble dapat melanjutkan perjalanan dengan mengikuti prosedur sebagai berikut:

  • Pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen bea cukai
  • Pengambilan bagasi dan desinfeksi bagasi
  • Penjemputan dan pengantaran wisatawan ke lokasi penginapan tujuan wisata.

Dalam hal hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk, menunjukkan hasil positif, maka ditindaklanjuti dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Bagi pelaku perjalanan yang terkonfirmasi positif tanpa gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di tempat akomodasi isolasi yang terpisah dari kawasan travel bubble dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI;
  • Bagi pelaku perjalanan yang terkonfirmasi positif dengan gejala sedang atau gejala berat, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI
  • Menjalankan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh rumah sakit rujukan tujuan.
3 dari 4 halaman

Protokol Kesehatan di Zona Travel Bubble

Selama berada di kawasan travel bubble Batam dan Bintan, seluruh PPLN mekanisme travel bubble wajib mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

  • Hanya diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan wisatawan atau pihak yang berada di dalam satu kawasan travel bubble
  • Hanya diperkenankan melakukan kegiatan di zona yang telah ditentukan sesuai dengan rencana perjalanan (itinarary) yang ditetapkan
  • Melaporkan kepada petugas kesehatan dalam kawasan travel bubble ketika mengalami gejala yang berkaitan dengan COVID-19 untuk dilakukan pemeriksaan COVID-19 dengan pemeriksaan RT-PCR
  • Mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi dan karantina yang berlaku di lndonesia apabila ditemukan kasus positif COVID-19 pada kawasan travel bubble terkait
4 dari 4 halaman

Infografis lokasi wisata religi di Indonesia