Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) disesuaikan dengan Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku pada masing-masing daerah.
Hal tersebut disampaikan Budi Gunadi menanggapi sejumlah masukan terkait permintaan evaluasi dan desakan penghentian PTM seiring kenaikan kasus COVID-19, termasuk varian Omicron.
Advertisement
Baca Juga
"Desain kebijakan PTM yang disepakati dengan kami juga bantuan para epidemiolog. Bahwa kebijakan ini bisa berubah tergantung dari levelnya (Level PPKM)," terang Menkes Budi saat Konferensi Pers Kesiapan Gelombang Ketiga COVID-19 pada Kamis, 27 Januari 2022.
"Begitu Level PPKM-nya memburuk, otomatis nanti turun (kapasitas PTM) 50 persen. Kalau memburuk lagi, bisa jadi nol persen (PTM dihentikan sementara). Sekali lagi, ini leading sector-nya ada di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, bisa dikonfirmasi lagi ke sana."
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Penyesuaian PTM Melalui SKB 4 Menteri Tahun 2022
Terkait PTM, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek RI Anang Ristanto mengatakan, aturan tersebuttertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. SKB ini pun sudah disesuaikan pembaruannya pada awal Januari 2022.
"Ketentuan yang ditetapkan dalam SKB Empat Menteri sudah mempertimbangkan dan mengakomodasi mekanisme berdasarkan level PPKM, termasuk jika ada kondisi penyebaran (kasus COVID-19) yang meningkat," kata Anang melalui pesan singkat yang diterima Health Liputan6.com, Kamis (27/1/2022).
"Kalau daerah tertentu ditetapkan sebagai PPKM Level 3 dan 4, otomatis tidak PTM terbatas 100 persen. Apalagi PPKM Level 4, wajib menyelenggarakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Rincian terkait hal ini dapat dilihat langsung di dalam SKB Empat Menteri."
Dalam penyesuaian terbaru SKB 4 Menteri mulai Januari 2022 tercantum kriteria penghentian sementara PTM jika ditemukan kasus COVID-19.
1. Penghentian sementara PTM di satuan Pendidikan sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila terjadi:
- Klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan tersebutAngka positivity rate hasil ACF di atas 5 persen
- Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas 5 persen
2. Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat COVID-19 selama 5x24 jam. (Selengkapnya: Kasus COVID-19 Naik, Kemendikbudristek: Mekanisme PTM Sesuai Level PPKM)
Advertisement