Liputan6.com, Jakarta Vaksinasi COVID-19 dosis lanjutan atau booster kini dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum tanpa menunggu target capaian vaksinasi.
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran No. SR.02.06/II/408/2022 yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Ketentuan tersebut mulai berlaku per 27 Januari 2022.
Baca Juga
Syarat penerima vaksin dosis lanjutan masih sama, yakni dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan membawa Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga (KTP/KK)Â atau melalui aplikasi Peduli Lindungi.
Advertisement
Penerima harus berusia 18 ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
Simak Video Berikut Ini
Penyesuaian Booster
Dosis lanjutan pada triwulan pertama 2022 akan diberikan kepada penerima dengan penyesuaian vaksin primer sebelumnya.
Penerima yang telah mendapatkan vaksin primer Sinovac akan mendapatkan booster AstraZeneca (1/2 dosis) atau Pfizer (1/2 dosis).
Jika penerima telah mendapat vaksin primer AstraZeneca, maka booster yang bisa didapat adalah Moderna (1/2 dosis) atau Pfizer (1/2 dosis) atau AstraZeneca (1 dosis).
"Untuk membantu percepatan vaksinasi COVID-19, dosis kedua vaksin AstraZeneca dapat diberikan 8 minggu setelah vaksin dosis pertama," mengutip keterangan pers Sabtu (29/1/2022).
Sementara, untuk informasi terkait Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) vaksinasi COVID-19 masyarakat dapat mengunjungi situs https://kipi.covid19.go.id/.
Advertisement