Sukses

Vaksin Booster COVID-19 Kini Bisa Dilakukan di Seluruh Daerah Tanpa Harus Menunggu Target Capaian

Vaksinasi COVID-19 dosis lanjutan atau booster dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum tanpa menunggu target capaian vaksinasi.

Liputan6.com, Jakarta Vaksinasi COVID-19 dosis lanjutan atau booster kini dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum tanpa menunggu target capaian vaksinasi.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran No. SR.02.06/II/408/2022 yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Ketentuan tersebut mulai berlaku per 27 Januari 2022.

Syarat penerima vaksin dosis lanjutan masih sama, yakni dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan membawa Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga (KTP/KK)  atau melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Penerima harus berusia 18 ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

Simak Video Berikut Ini

2 dari 3 halaman

Penyesuaian Booster

Dosis lanjutan pada triwulan pertama 2022 akan diberikan kepada penerima dengan penyesuaian vaksin primer sebelumnya.

Penerima yang telah mendapatkan vaksin primer Sinovac akan mendapatkan booster AstraZeneca (1/2 dosis) atau Pfizer (1/2 dosis).

Jika penerima telah mendapat vaksin primer AstraZeneca, maka booster yang bisa didapat adalah Moderna (1/2 dosis) atau Pfizer (1/2 dosis) atau AstraZeneca (1 dosis).

"Untuk membantu percepatan vaksinasi COVID-19, dosis kedua vaksin AstraZeneca dapat diberikan 8 minggu setelah vaksin dosis pertama," mengutip keterangan pers Sabtu (29/1/2022).

Sementara, untuk informasi terkait Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) vaksinasi COVID-19 masyarakat dapat mengunjungi situs https://kipi.covid19.go.id/.

3 dari 3 halaman

Infografis Anak Indonesia Usia 6-11 Tahun Siap Terima Vaksin COVID-19